ARIFIN DESAK POLRES MANDAILING SELESAIKAN PERKARA No.LP/B/87/IV/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL

Sebar Info Ini

Mandailing Natal, Sumatra Utara, sinardetektif.com,- Arifin Wardiyanto aktivis pemerhati ham dan pemantau peradilan independen mendesak Polres Mandailing Natal untuk menyelesaikan penyidikan tentang dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang telah dilaporkan pada tanggal 06 April 2024 (No.LP/B/87/IV/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL) atas nama korban Soni Tehe Lase. Kasus tersebut sudah masuk dalam penyidikan sejak 14 Oktober 2024 (No. SP-Sidik/114/X/RES 1.14/2024 /Reskrim) namun hingga sekarang hampir dua tahun belum juga diselesaikan dengan semestinya.

Yang disesalkan , penyidik nekat tidak dengan semestinya menyelesaikan perkara yang sangat
mudah tersebut . Semoga saja penyidik menghormati Nota Dinas Kabid Propam Polda
Sumatera Utara No.B/ND2757/VII/WAS.2.4/D/2026 Bidpropam Polda Sumut Tanggal 27 Juli
2026.

Harapan kami bila penyidik masih nekat tidak melaksanakan penyidikan perkara tersebut
dengan semestinya, dimohon Bidpropam Polda Sumut melakukan langkah tegas terhadap
penyidik dengan melakukan sidang KKEP (KOMISI KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *