Sinardetektif.com KUBU RAYA — 14/08/2026. Pekerjaan rekonstruksi Jalan Industri Tanggul Laut, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kondisi badan jalan yang baru saja selesai dikerjakan justru tampak mengalami keretakan di sejumlah ruas jalan.
Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya dengan nilai kontrak sebesar Rp395.500.000 dan masa pelaksanaan selama 90 hari. Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, pekerjaan dilaksanakan oleh penyedia jasa C. Sky Bridge Nebula, dengan konsultan pengawas CV Prima Estetika Konsultan, berdasarkan Kontrak Nomor: 600.1.9.3/28.1/SP/PPK/PUPRPRKP-BM/III/2026.
Keretakan yang tampak memanjang di permukaan jalan itu memunculkan tanda tanya besar mengenai mutu pelaksanaan pekerjaan. Dari pantauan di lapangan, kerusakan sudah terlihat jelas di sejumlah titik. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelemahan dalam pelaksanaan, mulai dari ketidaksesuaian komposisi material hingga kemungkinan penyimpangan metode kerja. Meski demikian, dugaan tersebut belum bisa dipastikan sepenuhnya dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis serta pengujian laboratorium, bukan semata-mata berdasarkan pengamatan visual.
Sorotan semakin menguat mengingat proyek ini dibangun menggunakan uang rakyat. Jika hasil pemeriksaan teknis nantinya membuktikan bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, mutu material, volume, metode kerja, maupun dokumen kontrak, maka persoalannya bukan sekadar jalan yang retak — melainkan masuk pada ranah pertanggungjawaban penyedia jasa maupun pihak-pihak yang bertugas melakukan pengawasan dan penerimaan hasil pekerjaan.
Sekretaris LPK RI Kalbar meminta Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya tidak sekadar menerima laporan administrasi dari pelaksana, melainkan turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh ke lokasi. Seruan serupa juga ditujukan kepada konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta seluruh pihak terkait agar segera meneliti pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“PUPR harus turun langsung ke lokasi. Jangan sampai proyek yang menggunakan uang rakyat baru diketahui bermasalah setelah rusak parah. Jika memang ditemukan indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, harus segera diperiksa secara teknis dan dibuka secara transparan kepada publik,” tegasnya.
Pemeriksaan pun dinilai tidak boleh berhenti hanya pada tampilan permukaan jalan. Seluruh pihak yang berwenang diminta meneliti kesesuaian dokumen kontrak dan spesifikasi teknis, mutu bahan yang digunakan, komposisi campuran, ketebalan lapisan, proses pemadatan, kondisi lapisan dasar, hingga hasil uji laboratorium. Langkah ini penting untuk mengetahui apakah keretakan itu terjadi akibat faktor teknis yang wajar, atau justru akibat pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari ketentuan.
Ancaman Sanksi Jika Terbukti Melanggar
Secara hukum, setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya, yang menegaskan tanggung jawab penyedia jasa maupun pengguna jasa atas kualitas bangunan yang dihasilkan.
Pasal 59 UU Jasa Konstruksi secara khusus mengatur kewajiban pemenuhan standar tersebut. Apabila terbukti penyedia atau pengguna jasa tidak memenuhi standar yang diwajibkan, maka sesuai Pasal 96 dapat dijatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.
Jika kerusakan jalan berkembang menjadi kegagalan bangunan, UU Jasa Konstruksi juga mengatur mekanisme penetapan tanggung jawab melalui penilai ahli. Pasal 60 menyebutkan bahwa baik pengguna jasa maupun penyedia jasa dapat dinyatakan bertanggung jawab apabila penyelenggaraan pekerjaan tidak memenuhi standar dan menyebabkan kegagalan bangunan.
Apabila penyedia jasa terbukti lalai dan tidak memenuhi kewajiban memperbaiki atau mengganti akibat kegagalan bangunan, Pasal 98 UU Jasa Konstruksi kembali membuka ruang pemberian sanksi tegas — mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian sementara, pencantuman daftar hitam, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.
Mengingat seluruh biaya proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten Kubu Raya, pemeriksaan menyeluruh menjadi sangat penting untuk memastikan tidak terjadi kerugian pada keuangan daerah. UU Jasa Konstruksi sendiri menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara/daerah wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim (D)





