Polsek Jajaran Polres Kuansing Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI, Jaga Lingkungan dan Masa Depan Generasi

Sebar Info Ini

Kuantan Singingi – SinarDetektif.Com Jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus menggencarkan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolres Kuansing tentang larangan melakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Sabtu (08/08/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Benai, Polsek Kuantan Tengah, Polsek Kuantan Hilir, Polsek Logas Tanah Darat dan Polsek Pangean dengan menyasar masyarakat di sejumlah desa di wilayah hukum masing-masing.

Di Polsek Benai, personel melaksanakan penyebaran maklumat kepada masyarakat di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai.

Sementara itu, Polsek Kuantan Tengah melaksanakan pemasangan spanduk sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat terkait larangan aktivitas PETI.

Polsek Kuantan Hilir juga melaksanakan penyebaran Maklumat Kapolres Kuansing kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Kegiatan serupa dilakukan Polsek Logas Tanah Darat di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat, melalui penyebaran dan penempelan maklumat serta pemasangan poster larangan aktivitas PETI.

Sedangkan Polsek Pangean melaksanakan penyuluhan dan penyebaran maklumat kepada masyarakat Desa Pauh Angit. Personel menyampaikan secara langsung larangan melakukan pertambangan emas tanpa izin serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek jajaran menekankan bahwa aktivitas PETI merupakan kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilarang oleh hukum. Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan kelestarian alam demi keberlangsungan kehidupan generasi mendatang.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pencegahan PETI tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi serta komunikasi langsung dengan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan sampai aktivitas pertambangan tanpa izin merusak sungai, lahan dan lingkungan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Mari kita jaga alam ini untuk anak cucu kita,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena selain berpotensi merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum.

“Kami mengedepankan pendekatan yang humanis. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan PETI dan memilih kegiatan yang legal serta tidak merusak lingkungan. Polri hadir untuk menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan,” tambahnya.

Menurut Kapolres, sosialisasi Maklumat tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga upaya pencegahan aktivitas PETI dapat dilakukan secara bersama-sama.

“Mari kita jadikan menjaga lingkungan sebagai tanggung jawab bersama. Kalau alam terjaga, masyarakat juga yang akan merasakan manfaatnya,” tutup AKBP Hidayat Perdana.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak

Ps. Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmail.com

No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Kepolisian: 110

Penulis : Toni Suhendra

( Ketua Tim Investigasi Nasional )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *