Lampung Timur, Lampung , sinardetektif.com – Polres Lampung Timur menggelar Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Lapangan Satya Haprabu Mapolres Lampung Timur, Jumat (7/8/2026). Kegiatan ini menjadi wujud komitmen lintas instansi dalam memperkuat kesiapan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.

Apel dipimpin langsung Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur Rustam Effendi, Kepala BPBD Lampung Timur M. Ridwan, unsur TNI, Brimob, serta para pemangku kepentingan terkait.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa apel kesiapsiagaan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan upaya memastikan seluruh personel dan instansi terkait siap bergerak cepat ketika ditemukan titik panas (hotspot) maupun titik api di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
”Apel ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi memastikan kita sudah siap apabila ada titik panas ataupun titik api di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Ketika ada laporan dari aplikasi SIPONGI maupun laporan masyarakat, seluruh personel sudah tahu harus berbuat apa, menghubungi siapa, dan melapor kepada siapa,” tegas AKBP Yuliansyah.
Kapolres menjelaskan, kesiapan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman karhutla yang berpotensi meningkat seiring memasuki musim kemarau. Menurutnya, mulai menguningnya vegetasi menjadi indikator berkurangnya curah hujan sehingga risiko munculnya kebakaran semakin tinggi.
Ia menambahkan, kesiapsiagaan menghadapi karhutla merupakan agenda nasional yang dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, hingga Polres dan Polsek di wilayah yang memiliki potensi kebakaran hutan dan lahan.
AKBP Yuliansyah juga mengingatkan bahwa kebakaran hutan dan lahan dapat dipicu oleh faktor alam maupun aktivitas manusia. Oleh karena itu, selain memperkuat kemampuan penanggulangan, langkah pencegahan harus menjadi prioritas utama.
Kapolres meminta para Kapolsek, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat menimbulkan dampak lingkungan yang luas.
”Jangan lagi membuka lahan dengan cara membakar. Ada ancaman pidananya. Jangan sampai terjadi kebakaran besar yang menimbulkan kerugian, baik terhadap lingkungan, masyarakat, maupun akibat kabut asap yang dapat meluas hingga ke daerah lain,” ujarnya.
Menutup amanatnya, Kapolres berharap sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, dan seluruh elemen masyarakat dapat terus diperkuat guna mencegah terjadinya karhutla di Kabupaten Lampung Timur.
Menurutnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya diukur dari kecepatan pemadaman, tetapi juga dari efektivitas upaya pencegahan sehingga kebakaran tidak sampai terjadi.
”Yang pertama kita harus siap melakukan pemadaman, dan yang kedua yang lebih penting adalah melakukan pencegahan. Jika dua hal itu bisa kita lakukan dengan baik, maka kehadiran kita benar-benar memberikan manfaat dan rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Tim/Red)
