Sinardetektif.com SEKADAU – Warga Desa Sungai Ayak 2, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, mendesak Kapolda Kalimantan Barat segera menghentikan aktivitas yang diduga sebagai Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Pinyak. Desakan ini muncul menyusul maraknya operasional lanting jenis JEK di aliran Sungai Kapuas.
Berdasarkan pantauan dan keterangan warga, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dengan jumlah lanting yang mencapai ratusan unit. Keberadaan alat penambang itu membentang di badan Sungai Kapuas dan dinilai sudah sangat mengganggu jalur transportasi air yang menjadi urat nadi pergerakan warga sehari-hari.
Warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga tidak memiliki izin resmi ini masih dibiarkan berjalan. Mereka meminta aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polda Kalimantan Barat, segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi, pengecekan izin, dan penindakan tegas jika terbukti melanggar aturan.
Selain menghambat akses pelayaran, warga sangat mengkhawatirkan dampak kerusakan lingkungan. Aktivitas penambangan tanpa izin dikhawatirkan merusak ekosistem sungai, memperparah pendangkalan, serta mengancam keberadaan ikan dan sumber daya air yang menjadi tumpuan hidup masyarakat di sepanjang Sungai Kapuas.
Masyarakat berharap persoalan ini mendapatkan perhatian serius. Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara konsisten, menyeluruh, dan tidak boleh tebang pilih terhadap setiap aktivitas yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Kalimantan Barat maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan Pinyak. Warga berharap aspirasi mereka segera ditindaklanjuti sebelum kerusakan lingkungan dan gangguan lain semakin parah.
Catatan Redaksi: Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk tanggapan, klarifikasi, maupun hak jawab dari pihak aparat maupun pihak lain yang berkepentingan terkait berita ini.
(D)





