Sinardetektif.com SEKADAU – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang menyeret seorang perawat RSUD Sekadau berinisial AH kini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum dan menuai sorotan luas dari masyarakat. Publik mendesak agar perkara ini segera diproses secara profesional, transparan, dan tanpa penundaan.
Kasus yang menyasar korban anak ini dikategorikan sebagai tindak pidana berat, sehingga penanganannya harus segera dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sekadau sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat menegaskan, setiap laporan yang telah memenuhi syarat administrasi dan hukum wajib ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan.
Publik juga mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini. Keterlambatan penanganan dikhawatirkan menimbulkan persepsi buruk terhadap komitmen penegakan hukum, khususnya dalam memberikan perlindungan maksimal bagi anak sebagai kelompok yang paling rentan.
Selain itu, penundaan proses berisiko menghilangkan atau merusak alat bukti, serta mengurangi keakuratan keterangan saksi maupun korban. Oleh karena itu, kepolisian diminta menjalankan seluruh tahapan pemeriksaan secara objektif, teliti, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status laporan maupun perkembangan penanganan kasus. Sementara itu, pihak yang dilaporkan, AH, juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan yang dialamatkan kepadanya.
Masyarakat berharap Polres Sekadau dapat memberikan kepastian hukum melalui proses yang adil: mengutamakan pemulihan hak dan perlindungan bagi korban, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang diduga. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.
Catatan Redaksi: Ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka seluas-luasnya bagi pihak yang dilaporkan maupun aparat terkait. Tanggapan yang masuk akan kami muat secara proporsional sesuai ketentuan jurnalistik. Berita akan diperbarui apabila terdapat perkembangan baru.
(D)





