Dugaan Penampungan Emas Hasil PETI Kembali Beroperasi di Nanga Pinoh, Aparat Diminta Telusuri Seluruh Rantai Perdagangan

Sebar Info Ini

Sinardetektif.com MELAWI 05/08/2026. Dugaan aktivitas penampungan emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Melawi kembali mencuat ke permukaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dalam beberapa pekan terakhir tercatat dua orang berinisial AT dan FR diduga kembali aktif melakukan transaksi pembelian emas hasil tambang ilegal di kawasan Pasar Nanga Pinoh.

Sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut, AT diduga melakukan aktivitas pembelian di salah satu warung kopi berinisial SJ di Jalan Cempaka, kawasan Pasar Nanga Pinoh. Sementara FR disebut-sebut bertransaksi di salah satu ruko di kawasan Pasar Pantai Nanga Pinoh.

“Iya, mereka berdua beli lagi. Kemarin tetangga saya cerita ada yang menjual emas ke lokasi itu,” ujar sumber tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).

Diketahui, kedua nama tersebut sebelumnya sudah lama dikenal dalam jaringan perdagangan emas di wilayah Nanga Pinoh. Aktivitas mereka sempat meredup dalam beberapa waktu terakhir, namun kini disebut kembali beroperasi.

Perlu diketahui, informasi ini masih bersifat dugaan dan memerlukan pendalaman serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait kasus tersebut.

Munculnya kembali dugaan aktivitas ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap rantai perdagangan mineral yang tidak memiliki kejelasan asal-usul serta legalitas.

Sebab, penanganan persoalan PETI tidak boleh hanya berhenti pada penambang di lapangan. Seluruh mata rantai mulai dari penampung, pembeli, pengangkut, hingga pihak yang mengambil keuntungan dari hasil tambang ilegal juga harus disasar dalam penegakan hukum.

Apabila terbukti sah melakukan penampungan, pembelian, pengangkutan, pengolahan, atau perdagangan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, perbuatan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Merujuk pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

Selain itu, jika ditemukan indikasi penyamaran asal-usul keuntungan dari tindak pidana ini, aparat juga berpeluang mendalami penerapan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan tetap berpedoman pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Oleh karena itu, masyarakat meminta Kapolda Kalimantan Barat beserta Kapolres Melawi untuk segera menindaklanjuti informasi ini secara profesional, terbuka, dan terukur. Masyarakat juga mendesak aparat untuk memeriksa langsung lokasi yang dimaksud serta memverifikasi keabsahan asal-usul emas yang diperjualbelikan.

Penindakan yang konsisten dan menyeluruh dinilai penting untuk menegakkan kepastian hukum, serta menghilangkan persepsi bahwa aktivitas ilegal di sektor pertambangan dapat berlangsung tanpa pengawasan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka lebar bagi pihak-pihak yang disebut maupun aparat terkait, dan akan kami muat sebagaimana mestinya jika ada tanggapan yang disampaikan. Berita akan diperbarui apabila terdapat perkembangan baru.

(D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *