Polsek Jajaran Polres Kuansing Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI, Lindungi Lingkungan dan Tegakkan Hukum

Sebar Info Ini

Kuantan Singingi – SinarDetektif.Com  Polsek jajaran Polres Kuantan Singingi terus menggencarkan upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melalui penyebaran maklumat, pemasangan poster, serta sosialisasi kepada masyarakat di sejumlah wilayah hukum, Minggu (05/07/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak oleh personel Polsek Logas Tanah Darat, Polsek Benai, dan Polsek Cerenti sebagai implementasi Program Prioritas Kapolri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif dan konsekuensi hukum dari aktivitas PETI.

Di wilayah Polsek Logas Tanah Darat, personel Aipda Benni Marlis dan Bripka Sis Afandi melaksanakan penyebaran maklumat serta pemasangan poster Kapolres Kuansing tentang larangan melakukan aktivitas PETI kepada masyarakat di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Polsek Benai, Aipda Rori Kusrika, melaksanakan penyuluhan dan penyebaran maklumat kepada masyarakat di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai.

Di wilayah Polsek Cerenti, kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh Aipda Herry Harry Haryudi yang mewakili Kapolsek Cerenti.

Dalam setiap kegiatan, personel menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan generasi penerus, serta mengingatkan bahwa pelaku PETI dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif yang terus dilakukan Polres Kuansing beserta jajaran guna membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI.

“Kami terus mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami dampak buruk penambangan emas tanpa izin, baik terhadap kelestarian lingkungan maupun dari sisi konsekuensi hukumnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam dan tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, Polres Kuansing akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Hidayat Perdana.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di lingkungan masing-masing, sehingga dapat segera dilakukan langkah-langkah pencegahan maupun penindakan sesuai ketentuan hukum.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan, kegiatan ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak

Ps. Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmail.com

No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Polisi: 110

Penulis : Toni Suhendra

( Ketua Tim Investigasi Nasional )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *