Posisi Fisik Berbeda, Tetap Dinyatakan Overlap — Keakuratan Data BPN Sintang Dipertanyakan

Sebar Info Ini

Sinardetektif.com SINTANG — 21/08/2026 Sertifikat tanah kembali mengemuka di Kabupaten Sintang, mempertanyakan akurasi data pengukuran, pemetaan, dan administrasi pertanahan di Kantor BPN setempat.

Kasus menyangkut SHM No. 07974 milik Siau Min dan SHM No. 4778. Yang janggal, posisi fisik SHM No. 4778 diketahui berada di belakang SMK Negeri 1 Sintang — namun justru dinyatakan Di timpa dengan SHM No. 07974. Warga mempertanyakan: di mana letak kesalahannya? Apakah koordinat, pengukuran, pemetaan, atau input data yang keliru? BPN Sintang diminta menjawab dengan data teknis, bukan sekadar alasan prosedur.

Warga lain, CRS, turut merasakan dampak. Ia mengajukan sertifikat baru 2025 di kawasan Tugu Jam, telah membayar PNBP dan biaya pengukuran, namun berkas ditutup dengan alasan overlap dengan SHM No. 4778 — tanpa pemberitahuan. “Saya dirugikan, biaya sudah keluar, proses justru berhenti,” ungkapnya. Warga mempertanyakan: mengapa potensi overlap tidak dideteksi sejak awal sebelum warga mengeluarkan biaya?

Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Sintang Suyanto menyebut proses sesuai Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021. Namun penjelasan itu belum menjawab persoalan substantif. Publik berhak mengetahui data koordinat, peta bidang, dan dasar pertimbangan yang menyebabkan dua bidang dinyatakan tumpang tindih.

Jika dugaan kesalahan terjadi berulang, hal ini menjadi evaluasi serius bagi sistem pengukuran dan pemetaan di BPN Sintang. Sertifikat yang seharusnya memberi kepastian hukum, jangan justru menjadi sumber sengketa akibat kelalaian data.

Oleh karena itu, Kanwil BPN Kalimantan Barat diminta turun tangan langsung, melakukan verifikasi dokumen dan pengecekan fisik di lapangan. Jika benar prosedur, buktikan secara transparan. Jika ditemukan kesalahan, perbaiki dan bertanggung jawab. Masyarakat menunggu jawaban konkret, bukan alasan administratif.

RUANG HAK JAWAB & KLARIFIKASI

Awak media membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Kantor BPN Kabupaten Sintang maupun Kanwil BPN Kalbar untuk menyampaikan penjelasan, data teknis, maupun langkah penyelesaian terkait permasalahan ini demi keberimbangan informasi dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Publisher (D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *