Sinardetektif.com Sanggau,SPBU dengan kode 64.785.09 yang berlokasi di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan tajam publik. Unit pengisian bahan bakar tersebut diduga secara sengaja lebih mengutamakan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke puluhan jeriken, dibandingkan melayani masyarakat yang telah lama mengantre menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, puluhan jeriken terlihat berjejer secara terbuka di area pengisian, dan justru mendapatkan prioritas pelayanan. Sementara itu, antrean kendaraan tampak mengular panjang. Kondisi ini memicu kemarahan sekaligus kekecewaan warga, karena dinilai sangat tidak adil dan mengabaikan hak konsumen yang sudah menunggu sejak lama.
Awak media yang hendak mengisi BBM juga menyaksikan langsung praktik tersebut. Di tengah protes warga yang sudah mengantre berjam-jam, petugas SPBU tetap melayani pengisian jeriken dalam jumlah banyak tanpa memberikan penjelasan yang memuaskan.
Sejumlah warga meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku hal ini bukanlah kejadian sesekali, melainkan sudah menjadi kebiasaan yang terjadi terus-menerus.
“Memang rutin terjadi. Ini sudah jadi pemandangan sehari-hari di sini. Kami hanya bisa diam dan menunggu giliran yang entah kapan datangnya,” keluh salah satu warga.
Warga lainnya menambahkan, seringkali saat giliran mereka tiba, stok BBM justru sudah habis sehingga mereka terpaksa pulang dengan tangan kosong.
Saat dikonfirmasi di lokasi, petugas yang bertugas menolak memberikan keterangan apa pun terkait alasan pemberian prioritas kepada jeriken maupun dasar aturan yang digunakan.
Praktik ini semakin menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepatuhan pengelola SPBU terhadap aturan penyaluran BBM, khususnya jenis bersubsidi. Sesuai ketentuan, pengisian menggunakan jeriken hanya diizinkan dalam kondisi tertentu dan wajib melampirkan surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang. Tanpa dokumen tersebut, tindakan ini berpotensi merupakan pelanggaran serius dan bentuk penyimpangan distribusi.
Secara hukum, pelanggaran ini dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 55. Aturan tersebut mewajibkan setiap badan usaha mendistribusikan BBM sesuai perizinan dan ketentuan yang berlaku, serta mengancam sanksi pidana bagi siapa pun yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Selain itu, penyaluran juga wajib mematuhi peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta kebijakan PT Pertamina Patra Niaga yang memprioritaskan konsumen akhir dan melarang segala bentuk pelayanan yang berpotensi penimbunan.
Sorotan terbesar saat ini justru tertuju pada lemahnya pengawasan. Masyarakat mempertanyakan peran serta kinerja PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, BPH Migas, hingga aparat penegak hukum dan dinas terkait di daerah, mengapa praktik yang jelas-jelas menyimpang ini bisa terjadi berulang kali tanpa ada tindakan korektif maupun pemeriksaan sebelumnya.
Warga berharap seluruh pihak berwenang segera turun ke lokasi, melakukan inspeksi mendadak, dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti melanggar, masyarakat menuntut sanksi tegas sesuai aturan hukum maupun perjanjian kerjasama operasional SPBU tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU 64.785.09 Kembayan belum memberikan tanggapan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber : Tim Redaksi
Publisher (D)





