Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Asisten Pemko Sibolga Usir Wartawan Saat Liputan

Sebar Info Ini

SibolgaSumatra Utarasinardetektif – Polres Sibolga mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus Asisten Pemerintahan yang juga Plh Dinas Sosial Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis yang dilaporkan wartawan ke Polres Sibolga.

Ia dilaporkan salah seorang wartawan bernama Gabriel Campa Nella Ginting terkait pelarangan atau pembatasan kerja wartawan yang menurutnya telah melawan hukum yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Gabriel menyampaikan bahwa ia telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penelitian (SP2HP) Laporan dari Polres Sibolga terkait laporannya.

“SP2HP Laporan itu kita terima bernomor B/210 NII/Res. 1.24./2026/Reskrim yang diteken Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E Silaban,” ujar Gabriel Campa Nella Ginting di Mapolres Sibolga, Senin (20/7/2026).

Ia menuturkan, dalam SP2HP Laporan itu dijelaskan bahwa laporan itu berdasarkan rujukan Laporan Polisi Nomor LP/B/114/VII/2026/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 14 Juli 2026 atas nama pelapor Gabriel Campa Nela Ginting.

“Sehubungan dengan hal tersebut diatas diberitahukan kepada saudars bahwa laporan/pengaduan saudara telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan,” demikian isi SP2HP Laporan itu yang diserahkan kepada wartawan.

Ditegaskan, guna kepentingan penyelidikan laporan itu, Polres Sibolga menunjuk Ipda Inal Tanjung selaku penyidik dan Aipda Erwin Syahputra selaku penyidik pembantu dengan nomor.

Kemudian, jika diperlukan, maka pelapor dapat menghubungi kedua penyidik bersangkutan dalam upaya mempercepat proses penyelidikan itu.

Gabriel mengatakan bahwa kasus yang dilaporkannya tersebut mendapat dukungan dan perhatian yang serius dari sesama jurnalis yang bertugas di Sibolga dan Tapteng yang mengecam rangkaian intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik.

“Selain itu, permasalahan ini juga turut saya laporkan ke pimpinan perusahaan media tepat menulis. Maka itu, saya berharap ke Polres Sibolga agar laporan saya ini dapat tetap ditindaklanjuti lebih serius,” tutupnya.

Seperti diberitakan, Gabriel melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pers UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta dengan terlapor atas nama Denni Aprilsyah Lubis.

Dalam uraian kejadian, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2926 sekira pukul 11.15 WIB saat itu pelapor yang berprofesi sebagai wartawan sedang meliput atas undangan masyarakat dan anggota DPRD Sibolga, Mandapot Pasaribu.

Pertemuan itu digelar di Kantor Camat Sibolga Utara yang membahas terkait adanya permasalahan bantuan jaminan hidup (Jadup) yang masih banyak masyarakat belum mendapat.

Kemudian saat acara berlangsung, awalnya masih berjalan dengan lancar sampai saat terlapor Denni Aprilsyah Lubis masuk ke dalam ruangan dan disitupun awalnya masih baik-baik saja.

Akan tetapi ketika terlapor memperkenalkan dirinya, ia lalu melihat pelapor dan temannya yang juga sebagai wartawan yang sedang bertugas meliput langsung mengusir keduanya dari tempat pertemuan itu.

(Redaktur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *