Kecamatan Muara Batang Toru – Sumatera Utara – sinardetektif.com – Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Pembangunan Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Negeri 100908 Muara Ampolu II, Kecamatan. Muara Batang Toru, Kabupaten, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Yang menelan dana APBN Rp1.618.871.499 diduga kuat ketidak transparan. Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan P2SP mengaku tidak dilibatkan dan tidak tahu aliran dana pembangunan revitalisasi, Senin 24 Agustus 2026.
Proyek yang bersumber dari Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen TA 2026 dengan durasi 150 hari kalender ini justru memicu pertanyaan besar soal transparansi dan potensi kerugian negara.
Progres 45 Persen, Dana Cair Rp1,30 (satu miliar tiga puluh juta) Ada Apa?
Berdasarkan pantauan di lapangan, progres fisik baru sekitar 45 persen. Namun salah satu anggota panitia menyebut dana yang sudah dicairkan mencapai Rp1,030.Satu miliar tiga puluh juta atau sekitar 63 persen dari total anggaran.
Ketidaksesuaian antara realisasi fisik dengan pencairan ini rawan menjadi indikasi pelanggaran pengelolaan keuangan negara.
Selain itu ditemukan dugaan penggunaan material bekas. Rangka atap, reng plafon dan komponen lain masih terlihat material lama. Bahkan panitia menyebut ada penjualan seng bekas hasil bongkaran tanpa sepengetahuan panitia.
Panitia: Kami Hanya Pajangan
Ketua P2SP Wahab Siregar merangkap Ketua Komite mengaku, tidak dilibatkan sama sekali dalam pengelolaan anggaran dan teknis pembangunan.
“Kalau masalah pembangunan dan anggaran saya tidak sampai ke sana. Yang saya tahu hanya soal tanah timbun, pasir dan sertu. Selebihnya saya tidak tahu,” ujarnya.
Ia bersama beberapa anggota panitia bahkan berencana akan mengundurkan diri karena merasa hanya dijadikan “formalitas”.
Hal senada disampaikan Pardomuan Dalimunte, anggota panitia. “Keberadaan kami hanya sebatas nama. Tidak pernah dilibatkan beli material atau ambil keputusan,” katanya.
Lebih parah lagi, siswa masih memakai toilet rusak karena belum ada fasilitas pengganti selama proyek berjalan. Sementara Kepala Sekolah belum bisa dikonfirmasi karena sedang rapat.
Diduga Langgar Aturan Swakelola dan Pencegahan Korupsi.
Proyek ini adalah Swakelola Tipe III yang aturannya jelas di Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permendikdasmen No.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Beberapa poin penting yang diduga dilanggar yakni,
1. Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas sebagai mana diatur dalam Pasal 3 Perpres 16/2018 yang mewajibkan keterbukaan informasi anggaran dan keterlibatan P2SP penuh sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
2. Tanggung Jawab P2SP. Dalam Juknis Revitalisasi, P2SP wajib dilibatkan dalam RAB, pembelian material, dan pelaporan. Jika tidak dilibatkan, maka proses swakelola cacat prosedur.
3. Standar Mutu: UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung dan Juknis Kemendikdasmen mewajibkan penggunaan material baru sesuai spesifikasi. Penggunaan material bekas tanpa persetujuan bisa dikategorikan pemborosan/kerugian negara.
4. Pencegahan Korupsi: UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3 menegaskan setiap orang yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Anggaran negara Rp1,6 Miliar itu uang rakyat. Kalau progres tidak sebanding dengan pencairan dan panitia dikesampingkan, ini pintu masuk korupsi,” ujar pengamat kebijakan pendidikan tapanuli selatan.
Audit dan Evaluasi
Orang tua murid inisial F G berharap proyek ini dikerjakan dengan benar, transparan, dan berkualitas. “Jangan sampai anggaran besar hasilnya tidak sesuai,” ujarnya.
Wali murid mendesak dinas pendidikan tapanuli selatan dan Kemendikdasmen segera melakukan evaluasi dan menghentikan sementara pencairan tahap berikutnya. Kemudian Inspektorat Tapanuli Selatan dan BPKP/BPK melakukan audit investigasi terhadap penggunaan Rp1,030 Satu miliar tiga puluh juta yang sudah cair.
Selain itu, APH yakni Kejaksaan dan Polres Tapanuli Selatan menelusuri dugaan penyimpangan dan penjualan aset bekas sekolah.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Sekolah, P2SP, Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan, dan pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan narasumber. Dugaan yang disampaikan belum merupakan kesimpulan hukum. Penentuan pelanggaran menjadi kewenangan penuh aparat pengawas dan penegak hukum.
(AG-YL)
