Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara Ungkap Kasus Pencurian Alpukat, Dua Pelaku Diamankan

Sebar Info Ini

Lampung Timur, Lampung, sinardetektif.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara yang diback up Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian buah alpukat di kebun milik warga.

Kedua pelaku masing-masing berinisial SU (38) dan KA (42), yang merupakan warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP Gobel menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026. Saat itu, para pelaku yang berjumlah dua orang mendatangi kebun alpukat milik korban yang berada di Desa Sri Rejo, Kecamatan Way Jepara. Untuk mengelabui penjaga kebun, kedua pelaku mengaku telah membeli buah alpukat milik korban sehingga penjaga tidak menaruh rasa curiga dan membiarkan mereka membawa hasil panen tersebut.

Setelah mengetahui buah alpukat miliknya diambil tanpa izin, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur segera melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas para pelaku.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Jumat, 3 Juli 2026, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku. Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju kediaman para pelaku di Kecamatan Melinting dan berhasil melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan.

Usai diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Way Jepara untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian serta satu buah golok yang dipakai untuk membantu menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *