Satreskrim Polres Kuansing Ungkap Kasus Dugaan Pemurnian dan Penampungan Emas Tanpa Izin di Kuantan Mudik

Sebar Info Ini

Kuantan Singingi – SinarDetektif.Com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemurnian dan/atau penampungan emas tanpa izin di Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Kamis (02/07/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal sekitar pukul 17.00 WIB saat Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pemurnian dan penampungan emas tanpa izin di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim memerintahkan tim yang dipimpin IPTU Geraldo Ivanco Pandelaki, S.Tr.K., M.M. untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim mendatangi sebuah rumah di Desa Seberang Cengar dan mengamankan seorang pria berinisial AH (40) yang diduga melakukan kegiatan pemurnian dan/atau penampungan emas tanpa izin.

Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan pentolan yang diduga emas, satu buah pinset warna silver, dua buah tembikar, satu unit peralatan pompa, satu bungkus garam pijar warna putih, satu buah gunting warna merah, serta satu unit timbangan digital merek CHQ warna hitam.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat sekaligus wujud komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin, termasuk praktik pemurnian dan penampungan emas ilegal.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum,” ujar AKP Gerry.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Polres Kuantan Singingi menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap seluruh bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan, memberikan kepastian hukum, serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak

Ps. Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmail.com

No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Polisi: 110

Penulis : Toni Suhendra

( Ketua Tim Investigasi Nasional )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *