Polres Kuansing Tindak Lanjuti Laporan Call Center 110, Satu Unit Rakit PETI Dimusnahkan

Sebar Info Ini

Kuantan Singingi – SinarDetektif.Com Polres Kuantan Singingi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Tobek Panjang, tepatnya di belakang Indrako, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (02/07/2026).

Pengecekan dipimpin oleh Plh. Pamapta I SPKT Polres Kuansing, AIPTU Hairunas N., S.H., bersama personel piket dari Satreskrim, Satintelkam, Satlantas, SPKT, dan Provos.

Laporan masyarakat menyebutkan adanya aktivitas PETI di tengah permukiman warga yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Sesampainya di lokasi sekitar pukul 16.40 WIB, petugas menemukan satu unit rakit PETI jenis stingkai yang sudah tidak beroperasi.

Untuk mencegah sarana tersebut digunakan kembali dalam aktivitas pertambangan ilegal, petugas melakukan tindakan tegas dengan merusak dan membakar mesin beserta rakit stingkai tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

“Polres Kuansing berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap pengaduan masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI maupun tindak pidana lainnya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan,” ujar Kapolres.

AKBP Hidayat Perdana juga menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus melakukan upaya pencegahan, penindakan, dan penertiban terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Polres Kuansing mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun aktivitas yang melanggar hukum di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak

PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmail.com

No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Polisi: 110.

Penulis : Toni Suhendra

( Ketua Tim Investigasi Nasional )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *