Praktik Sabung Ayam di Bengkol Disorot,Terlihat Tak Takut Aparat Penegak Hukum.

Sebar Info Ini

Praktik Sabung Ayam di Bengkol Disorot,Terlihat Tak Takut Aparat Penegak Hukum.

 

Bengkol sinardetektif.com

Sejumlah warga di kawasan Bengkol mengeluhkan maraknya aktivitas sabung ayam yang berlangsung setiap akhir pekan.

Kegiatan yang diduga melibatkan taruhan uang itu disebut-sebut kerap berlangsung di area tertutup sehingga sulit dijangkau masyarakat umum.

Seorang warga yang enggan disebut namanya menyampaikan, arena sabung ayam tersebut kerap ramai setiap Sabtu dan Minggu.

Kami khawatir karena selain melanggar hukum, kegiatan ini juga memicu keributan dan perjudian Dan Kelihatannya Tak Takut APH, ujarnya.

Masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan aparat penegak hukum terhadap kegiatan tersebut. Mereka berharap ada penertiban agar hukum ditegakkan secara adil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kegiatan sabung ayam di Bengkol kec.mapanget.

Pasal 303 KUHP tentang perjudian merupakan salah satu peraturan yang digunakan untuk menindak pelaku sabung ayam. Berikut beberapa informasi terkait pasal ini:
– Pasal 303 KUHP: Pasal ini secara khusus mengatur tentang perjudian, termasuk sabung ayam yang dianggap sebagai bentuk perjudian.
– Sabung Ayam sebagai Perjudian: Sabung ayam hampir selalu melibatkan taruhan uang dari penonton, sehingga dapat dikategorikan sebagai perjudian yang dilarang oleh hukum Indonesia.
– Hukuman: Pelaku sabung ayam dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan pasal 303 KUHP dan pasal 303 bis KUHP yang merupakan perubahan dari pasal 542 KUHP melalui UU No. 7 Tahun 1974.

Selain itu, sabung ayam juga dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mengandung unsur kekerasan terhadap hewan, yaitu ayam jantan yang sering dipasangi taji logam tajam untuk melukai lawannya. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melarang kegiatan sabung ayam karena dianggap merugikan masyarakat dan hewan.

 

Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *