Diduga SPBU Dendengan Dalam Melanggar Aturan, Dijadikan Tempat Parkir Truk Mafia Solar,APH Diminta jangan Tutup mata.
Manado – Sinardetektif.com
SPBU Dendengan Dalam diduga melanggar aturan dengan membiarkan kendaraan jenis truk diparkir di dalam area SPBU meski dalam kondisi sudah tutup. Praktik ini menuai sorotan publik karena area SPBU seharusnya steril dari aktivitas parkir yang berpotensi menimbulkan risiko kebakaran maupun penyalahgunaan.
Informasi yang dihimpun, kendaraan yang terparkir tersebut disebut-sebut milik salah satu pemain lama dalam bisnis solar ilegal, Andika, yang dikenal memiliki armada truk kurang lebih 20 unit. Nama Andika sendiri santer dikaitkan dengan praktik mafia solar di Sulawesi Utara.

Warga sekitar menilai, keberadaan truk-truk tersebut menimbulkan keresahan karena diduga kuat SPBU dijadikan markas sementara untuk kendaraan yang akan melakukan pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
“Kalau SPBU sudah tutup, tidak boleh ada kendaraan parkir di dalam. Apalagi ini truk-truk besar yang diduga ikut jaringan solar ilegal,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Hingga kini, pihak Pertamina maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran aturan di SPBU Dendengan Dalam ini. Publik berharap aparat segera menindak tegas praktik yang merugikan masyarakat dan merusak aturan distribusi BBM bersubsidi.

Secara umum tidak diperbolehkan memarkir kendaraan di area SPBU, baik saat SPBU buka maupun tutup.
Alasannya:
1. Keamanan & Keselamatan – Area SPBU merupakan zona rawan kebakaran karena masih ada uap BBM yang mudah terbakar. Parkir kendaraan di dalam berisiko menimbulkan percikan api dari mesin/aki kendaraan.
2. SOP Pertamina & Regulasi Migas – SPBU wajib menjaga area selalu steril dari aktivitas yang tidak ada kaitannya dengan pengisian BBM.
3. Akses Darurat – Jika terjadi kebakaran atau keadaan darurat, kendaraan yang parkir bisa menghalangi akses mobil pemadam, tangki suplai BBM, atau evakuasi.
4. Pengawasan – Saat SPBU tutup, biasanya tidak ada petugas penuh, sehingga kendaraan parkir berisiko hilang/dirusak.
👉 Jadi, kendaraan sebaiknya diparkir di luar area SPBU (misalnya pinggir jalan atau tempat parkir umum) bukan di dalam lingkungan SPBU.
Team redaksi





