Ketua DPP Sumut FKI-1 Sumut Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Rp1,6 Miliar di SDN 100908 Muara Ampolu 2 Tapsel ke Kejatisu

Sebar Info Ini

MedanSumatera Utarasinardetektif.com — Dewan Pimpinan Provinsi Front Komunikasi Indonesia ( FKI-1) Provinsi Sumatera Utara secara resmi menyerahkan berkas laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Medan, Senin (31/8/2026).

Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan dana pengelolaan anggaran senilai Rp1,6 Miliar yang melibatkan Kepala Sekolah SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu 2, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Berdasarkan hasil investigasi mendalam dan pengumpulan data oleh Tim Investigasi FKI-1 Sumut, ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan terstruktur dalam realisasi anggaran proyek revitalisasi satuan pendidikan tersebut yang bersumber dari uang negara.

Beberapa poin krusial yang menjadi objek pelaporan pengaduan FKI-1 Sumut meliputi:
1. Pelanggaran Mekanisme Swakelola: Pelaksanaan fisik di lapangan diduga dikuasai dan dimonopoli secara sepihak oleh oknum tertentu tanpa melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sesuai petunjuk teknis.
2. Indikasi Mark-Up Anggaran: Ditemukan ketidaksesuaian yang signifikan antara volume pekerjaan fisik di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
3. Pelanggaran Asas Transparansi: Pihak manajemen sekolah bersikap tertutup, dan terkesan menghindari konfirmasi masyarakat serta awak media.

Ketua FKI-1 Sumatera Utara, Syaifuddin Lubis, menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil karena dugaan penyelewengan ini mencederai institusi pendidikan dasar.
“Kami telah menyerahkan berkas laporan ini lengkap dengan bukti-bukti permulaan hasil temuan tim investigasi kami di lapangan. Anggaran Rp1,6 miliar itu uang negara yang seharusnya dialokasikan penuh untuk meningkatkan mutu pendidikan anak-anak kita di Tapsel, bukan untuk dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi atau kelompok,” tegas Syaifuddin Lubis saat memberikan keterangan pers di halaman Gedung Kejatisu, Medan.

Syaifuddin Lubis juga menambahkan bahwa FKI-1 Sumut berkomitmen mengawal penuh jalannya proses hukum atas laporan ini hingga tuntas ke meja hijau.
Dalam laporan resminya, FKI-1 Sumut mendesak tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejatisu untuk menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 terkait penyalahgunaan wewenang jabatan dan pemalsuan dokumen administrasi.

FKI-1 Sumut meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dan memanggil Kepala Sekolah SDN 100908 Muara Ampolu 2 serta pejabat terkait di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan untuk diperiksa secara intensif demi kepastian hukum dan penyelamatan aset negara.
——————–

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *