Sinardetektif.com SINTANG, 21 Agustus 2026 — Pengadilan Negeri Sintang menggelar sidang lapangan di Jalan Lintas Melawi No.6, Kampung Ladang, Kabupaten Sintang. Perkara ini menyeret Suyanto Tanjung alias Ajung sebagai pihak tergugat dan para ahli waris sebagai penggugat, menyangkut transaksi jual beli tanah senilai Rp500 juta yang telah dibayar lunas oleh Suyanto kepada Ibu Charlie atau Sang Ngek Mie, dibuktikan dengan kwitansi bermeterai dan penyerahan tiga sertifikat tanah.
Setelah transaksi dinyatakan selesai, muncul klaim bahwa yang dijual hanya selebar 12 meter — hal yang dinilai sangat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan nilai transaksi serta dokumen yang diserahkan. Suyanto mempertanyakan mengapa dirinya sebagai pembeli yang telah membayar lunas justru menjadi pihak yang dituntut, bukan kepada pihak penjual yang menerima pembayaran dan menyerahkan sertifikat tanah tersebut. Ia menduga sengketa muncul setelah akses jalan di lokasi tersebut diperlebar dan nilai strategis tanah meningkat, serta meminta seluruh dokumen dan batas fisik tanah diperiksa secara terbuka dan objektif di persidangan.
PESAN PENTING BAGI SELURUH MASYARAKAT
Dari peristiwa ini, menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas agar lebih berhati-hati dan teliti sebelum membeli sebidang tanah. Setiap warga diharapkan tidak hanya berpedoman pada sertifikat semata, melainkan wajib memastikan secara menyeluruh: siapa pemilik sah tanah tersebut, apakah penjual memiliki hak penuh untuk menjual, apakah tidak ada sengketa atau klaim dari pihak lain, serta memeriksa batas fisik tanah secara langsung di lokasi.
Kesalahan dalam memverifikasi status kepemilikan dan kelengkapan dokumen dapat berakibat fatal — tidak hanya kerugian materiil yang besar, tetapi juga bisa terjerat dalam ranah hukum pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. Transaksi yang tidak jelas statusnya dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum pertanahan, perbuatan melawan hukum, hingga dugaan penipuan jika terdapat unsur pemalsuan dokumen atau ketidakjujuran dalam proses jual beli. Masyarakat diimbau untuk selalu melibatkan aparat desa, memverifikasi ke BPN, dan berkonsultasi dengan penasihat hukum sebelum melakukan transaksi bernilai besar, guna menghindari sengketa yang berlarut-larut dan kerugian yang tidak sedikit.
SCBD TEGASKAN TIDAK BERKAITAN DENGAN SENGKETA
Direksi SCBD melalui Andreas menegaskan bahwa sengketa tersebut sama sekali tidak memiliki kaitan dengan proyek SCBD Sintang. Tanah yang diperdebatkan rencananya baru akan digunakan untuk pengembangan tahap berikutnya, bukan bagian dari kawasan yang sedang dibangun saat ini. SCBD berdiri di atas SHM yang statusnya jelas, telah diverifikasi oleh BPN, serta dilengkapi PKKPR dan PBG. Penunjukan batas tanah oleh pihak penggugat saat sidang lapangan dinilai tidak sesuai dengan kondisi fakta di lapangan. Pembangunan Sintang Mega Mall tetap berjalan sesuai rencana dan ditargetkan selesai pada tahun depan.
Perkara ini kini menjadi ujian pembuktian di Pengadilan Negeri Sintang. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum dan keputusan yang akan dijatuhkan majelis hakim.
RUANG HAK JAWAB & KLARIFIKASI
Awak media membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak penggugat, ahli waris, Ibu Charlie/Sang Ngek Mie, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan tanggapan, bukti, maupun klarifikasi demi keberimbangan informasi dan kebenaran yang utuh.
Publisher (D)
