Kuantan Singingi – SinarDetektif.Com Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AY (43) berhasil diamankan bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,15 gram dalam penggerebekan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis dini hari (16/07/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Kelurahan Sungai Jering.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai akurat, pada Kamis sekitar pukul 04.30 WIB tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika,” ujar AKP Hasan Basri.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 44 paket plastik klip bening berisi diduga sabu, terdiri dari 43 paket yang disimpan di dalam plastik hitam di area dapur dan satu paket lainnya berada di atas meja ruang tengah.
Selain itu, turut diamankan satu pipet kaca pyrex berisi diduga sabu, tiga plastik klip kosong, alat hisap bong, korek api, potongan pipet, satu unit telepon genggam OPPO A5i warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh 47 paket sabu dari seseorang berinisial K alias yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO).
Tersangka mengaku menjalankan sistem kerja sebagai pengedar dengan imbalan sebesar Rp1 juta.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif amphetamine.
AKP Hasan Basri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku saja. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidananya berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Kuantan Singingi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU A. Razak
Ps. Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmail.com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Polisi: 110
Penulis : Toni Suhendra
( Ketua Tim Investigasi Nasional )





