Tim Elang Kuantan Satres Narkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Sabu, Dua Pengedar Diamankan

Sebar Info Ini

Kuantan Singingi – SinarDetektif.Com Tim Elang Kuantan Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar diamankan beserta barang bukti sabu dengan berat kotor 1,70 gram. Kamis (28/05/2026).

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Res Narkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Elang Kuantan Satres Narkoba Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah rumah yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika,” ujar AKP Hasan Basri.

Sekira pukul 16.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MI (28) dan ZS (23) yang berada di dalam kamar rumah.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu, satu pipet kaca pyrex berisi sabu yang masih terpasang pada alat hisap bong, plastik klip kosong, alat hisap, dua kotak rokok, korek api, serta dua unit handphone.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial EB yang saat ini masih dalam penyelidikan, dengan cara membeli secara online seharga Rp1 juta,” jelasnya.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Untuk ancaman pidananya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” terang AKP Hasan Basri.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak

PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : humaspolreskuansing1@gmail.com

No HP : +62 812-3372-6363

IG : @humaspolreskuansing

FB : Humas Polres Kuansing

Call Center Polri : 110

Penulis : Toni Suhendra

( Ketua Tim Investigasi Nasional )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *