Kadis Perkim Tapteng Bantah Isu Bupati Tapanuli Tengah Belum Tanda Tangani Dokumen Lahan Hunian Tetap

Sebar Info Ini

PandanSumatra Utarasinardetektif – Tapanuli Tengah  — Menyikapi informasi dan isu yang beredar di media sosial mengenai Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH yang disebut-sebut belum menandatangani dokumen lahan Hunian Tetap (Huntap), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Tengah, Hasudungan Naik P. Samosir, ST, MM, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan dan membantah isu tersebut.

Hasudungan Naik P. Samosir pada Kamis, 30 Juli 2026 menjelaskan, Klarifikasi ini perlu disampaikan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik. Berikut adalah rangkaian kronologi resmi terkait rencana pengadaan lahan Huntap :

Kronologi Peninjauan dan Evaluasi Lahan Huntap

* Informasi Awal dari Camat Badiri

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Camat Badiri yang saat itu dijabat oleh Ahmad Saufi Pasaribu, S.Kom., M.M, mengatakan, bahwa Gubernur Sumatera Utara berencana membeli lahan seluas 1 hektare dari Anggaran Keuangan Provinsi Sumatera Utara di Desa Lubuk Ampolu yang akan diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan Huntap. Menindaklanjuti informasi tersebut, Dinas Perkim Tapanuli Tengah langsung bergerak cepat melakukan peninjauan lapangan.

* Peninjauan Lokasi Pertama (1 Mei 2026)
Pada tanggal 1 Mei 2026, Dinas Perkim Tapteng bersama Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang saat ini dijabat oleh Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos., M.Si., Asisten I (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) Setda Sumut saat ini dijabat oleh Drs. Basarin Yunus Tanjung, M.Si., serta sejumlah staf Dinas Perkim Sumut, turun langsung meninjau lokasi lahan pertama yang rencananya akan dibeli.

* Kondisi Lapangan:

Setibanya di lokasi, diketahui bahwa kondisi topografi lahan berupa perbukitan dengan ketinggian lebih dari 10 meter dari permukaan jalan kabupaten. Karena medan yang cukup terjal, peninjauan hingga batas lahan hanya dapat didampingi oleh dua orang staf Dinas Perkim Provinsi.

* Pencarian Lokasi Alternatif (Lokasi Kedua)

Melihat kondisi geografis tersebut, Kadis Perkim Sumut dan Asisten I Setda Provsu berkoordinasi dengan Camat Badiri untuk mencari alternatif lahan lain. Pasalnya, lokasi pertama dinilai sangat sulit dan membutuhkan waktu serta biaya yang besar untuk proses pematangan lahan (cut and fill).

* Camat Badiri kemudian menunjukkan lokasi kedua yang tidak jauh dari lokasi pertama, mengarah ke Desa Lubuk Ampolu.

* Tim gabungan bersama staf Dinas Perkim Sumut langsung meninjau lokasi kedua ini dengan menggunakan fasilitas drone yang disediakan oleh pihak Dinas Perkim Sumut.

Usai peninjauan, pihak Dinas Perkim Tapteng menyatakan akan segera melakukan survei detail terkait kontur tanah dan melaporkan hasilnya kembali kepada pihak Dinas Perkim Sumut.

* Survei Lanjutan dan Penyampaian Data (4–5 Mei 2026)

* 4 Mei 2026:

Staf Perkim Tapteng melaksanakan survei teknis ke lokasi kedua. Berdasarkan hasil pengukuran, diperoleh data bahwa selisih ketinggian dari badan jalan hingga ke batas belakang tanah adalah 8 meter.

* 5 Mei 2026:

Dinas Perkim Tapteng membuat sketsa kondisi tanah hasil survei dan langsung menyampaikannya kepada pihak Dinas Perkim Sumut melalui Kepala Bidang (Kabid) Perkim beserta staf terkait. Namun, pada saat itu belum mendapatkan respons lanjutan.

* Kendala Teknis dan Komunikasi Lanjutan

Setelah beberapa waktu menunggu, pihak Dinas Perkim Tapteng mencoba kembali berkomunikasi secara intensif dengan Kabid pada Dinas Perkim Sumut guna memastikan apakah pihak Dinas Perkim Sumut bersedia melanjutkan pembangunan di lokasi kedua tersebut.

Lebih lanjut, Kadis Perkim Tapteng mengungkapkan, berdasarkan hasil komunikasi tersebut, pihak Dinas Perkim Provinsi Sumatera Utara menyampaikan jawaban bahwa pembangunan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan di lokasi kedua dengan pertimbangan teknis :
“Berdasarkan fakta dan rangkaian kronologi di atas, belum ditekennya dokumen terkait lahan Huntap bukan karena kelalaian atau penundaan sepihak oleh Bupati Tapanuli Tengah, melainkan karena faktor kelayakan teknis kontur tanah (kondisi perbukitan/kemiringan) yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan kemudahan pembangunan oleh pihak Provinsi Sumatera Utara, sehingga memerlukan kajian dan alternatif lokasi yang benar-benar matang, dan mencari lahan untuk Huntap yang lebih lebih layak, aman.

Selain itu, upaya yang dilakukan saat ini mencari lahan yang representatif dan dekat dari tempat tinggal semula, karena masyarakat tidak mau dipindahkan jauh. ” ujar Kadis Perkim Tapanuli Tengah, Hasudungan Naik P. Samosir.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tetap berkomitmen penuh untuk mendukung program penyediaan Huntap demi kepentingan masyarakat, dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan, kelayakan teknis, serta regulasi yang berlaku.

(RL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *