Diduga Oknum di Mobil SIM Keliling Raup Keuntungan Ilegal, Kapolda Sulsel Diminta Bertindak

Sebar Info Ini

Diduga Oknum di Mobil SIM Keliling Raup Keuntungan Ilegal, Kapolda Sulsel Diminta Bertindak

 

Sulawesi Selatan Sinardetektif

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat, kali ini diduga melibatkan beberapa oknum petugas di mobil SIM keliling. Informasi yang beredar menyebutkan, oknum-oknum tersebut diduga meraup keuntungan pribadi dari masyarakat yang ingin mengurus SIM baru.
Modus yang dijalankan, oknum diduga mematok biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Hal ini membuat masyarakat merasa dirugikan dan menimbulkan citra buruk terhadap pelayanan publik yang seharusnya transparan serta sesuai aturan.
Masyarakat berharap Kapolda Sulawesi Selatan turun tangan untuk menindak tegas dugaan praktik pungli ini. “Kami minta Kapolda bertindak cepat, jangan biarkan ada oknum yang mencoreng nama baik institusi dengan mencari keuntungan pribadi lewat cara melanggar hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Tindakan pungli jelas bertentangan dengan aturan hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Oleh karena itu, publik mendesak agar aparat berwenang segera melakukan penyelidikan, mengungkap kebenaran, serta memberi sanksi tegas apabila terbukti.

Tindakan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan SIM baru, termasuk yang dilakukan oleh oknum di mobil SIM keliling, jelas melanggar hukum. Berikut dasar hukumnya:

⚖️ Dasar Hukum Pungli dalam Pengurusan SIM

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Pasal 12 huruf e:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
👉 Pungli dalam SIM termasuk penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 368 KUHP: Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pasal 423 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang membayar, memberi, atau menerima sesuatu, dipidana penjara paling lama 6 tahun.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)
👉 Membentuk tim khusus untuk memberantas pungli, termasuk dalam layanan publik seperti penerbitan SIM.

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan sesuai standar resmi tanpa pungutan di luar ketentuan.

📌 Kesimpulan

Pungli dalam pengurusan SIM baru di mobil keliling termasuk tindak pidana korupsi (Tipikor).

Oknum yang melakukan dapat dikenakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

 

(Dave)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *