Diduga SPBU Boroko Tak Sesuai SOP, Dan Diduga Dapat Backup Oknum Aparat, Kapolres dan Kapolda Diminta Jangan Tutup Mata

Sebar Info Ini

Diduga SPBU Boroko Tak Sesuai SOP, Dan Diduga Dapat Backup Oknum Aparat, Kapolres dan Kapolda Diminta Jangan Tutup Mata

 

Boroko Sinardetektif.com

– Aktivitas di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Boroko kembali menuai sorotan. SPBU tersebut diduga kuat tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana mestinya.
Informasi yang beredar menyebutkan, dalam praktiknya terdapat dugaan penyaluran bahan bakar yang tidak tepat sasaran, bahkan terindikasi adanya permainan yang merugikan masyarakat.

Kondisi ini menimbulkan keresahan karena masyarakat sulit mendapatkan BBM dengan harga resmi dan sesuai ketentuan.
Lebih jauh, berhembus pula kabar bahwa aktivitas SPBU tersebut diduga mendapat backup dari oknum aparat, sehingga berjalan tanpa hambatan meski sudah banyak dikeluhkan masyarakat.

“Kalau seperti ini terus, rakyat kecil yang jadi korban. BBM yang seharusnya untuk kebutuhan masyarakat malah ditengarai masuk ke jalur lain. Aparat jangan tutup mata,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat pun mendesak Kapolres dan Kapolda untuk turun langsung mengawasi serta menindak tegas dugaan pelanggaran yang terjadi. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bersikap netral dan tidak membiarkan praktik semacam ini terus berlangsung.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jika benar ada oknum yang ikut membackup, itu harus ditindak,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Boroko maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut.

SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) diatur secara ketat oleh Peraturan BPH Migas, Pertamina, serta undang-undang energi dan migas. Mobil dump truck atau kendaraan lain yang memiliki tangki ganda (double tank) tidak boleh diisi BBM bersubsidi melebihi kebutuhan sebenarnya, karena dianggap sebagai penyalahgunaan distribusi BBM.
Berikut aturan hukum yang terkait:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 huruf d → Barang siapa menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM)

Mengatur siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima BBM bersubsidi (Solar & Pertalite).

Dump truck dengan tangki ganda yang mengisi penuh dianggap melanggar ketentuan karena melebihi kebutuhan operasional normal.

3. Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2013 (tentang Pengendalian BBM Tertentu)

Pasal 20–21 → SPBU wajib menolak pengisian BBM bersubsidi ke kendaraan yang dimodifikasi tangkinya atau memiliki lebih dari 1 tangki permanen.

Jika tetap melayani, pengelola SPBU bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin.

4. KUHP Pasal 55 dan 56

Pemilik SPBU dan petugas yang ikut serta atau membiarkan penyalahgunaan (misalnya tetap mengisi dump truck bertangki ganda untuk menimbun solar/pertalite) bisa dijerat pidana sebagai pihak yang turut serta.

SPBU tidak boleh mengisi penuh dump truck yang memiliki tangki ganda, apalagi kalau isinya dimaksudkan untuk ditimbun/diperjualbelikan kembali. Hal itu masuk kategori penyalahgunaan BBM subsidi, bisa kena pidana 6 tahun penjara + denda Rp60 miliar, dan SPBU bisa dicabut izinnya.

(Dave)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *