Dugaan Pelanggaran Perizinan Galian C di Karondoran, Aparat Diminta Tak Tutup Mata

Sebar Info Ini

Dugaan Pelanggaran Perizinan Galian C di Karondoran, Aparat Diminta Tak Tutup Mata

 

 

Karondoran Sinardetektif.com

– Aktivitas galian C di wilayah Karondoran menuai sorotan dari masyarakat setempat. Sejumlah warga menduga kegiatan tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Mereka meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait turun tangan melakukan pemeriksaan.
Menurut warga, sejak beberapa waktu terakhir terlihat alat berat beroperasi di lokasi galian.

Kekhawatiran muncul karena aktivitas itu diduga dapat merusak lingkungan jika tidak diawasi dengan baik. “Kami hanya ingin kepastian bahwa kegiatan ini legal dan ada pengawasan yang jelas,” ujar salah satu warga, Senin (22/9).

Pejabat dari dinas terkait yang dihubungi menyampaikan akan memeriksa dokumen perizinan dan memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai prosedur. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk melapor secara resmi jika menemukan dugaan pelanggaran agar proses penanganan dapat berjalan sesuai aturan.

Aktivitas penambangan galian C wajib mengantongi izin usaha pertambangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam:

1 Undang-Undang Pokok

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Semua kegiatan pengambilan pasir, kerikil, batu, tanah urug, dll. yang termasuk bahan galian C dikategorikan sebagai pertambangan mineral bukan logam & batuan.
Pasal 35 menyatakan setiap usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk skala kecil.

2 Peraturan Pemerintah

PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Mengatur syarat perizinan, tata cara permohonan IUP/IUPK, kewajiban lingkungan, reklamasi, serta pengawasan.

3 Ketentuan Lingkungan

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Setiap penambangan wajib memiliki dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL). Penambangan tanpa izin dan tanpa dokumen lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.

4 Sanksi Pidana

Pasal 158 UU Minerba:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.”

Pasal 161A UU Minerba:

Penanggung jawab perusahaan yang membiarkan penambangan ilegal dapat ikut dipidana.

5 Aturan Teknis Lain

Peraturan daerah (Perda) biasanya mengatur retribusi, tata ruang lokasi penambangan, jam operasional, dan reklamasi.

Untuk skala kecil tradisional, masyarakat bisa mengurus IPR (Izin Pertambangan Rakyat) melalui pemerintah daerah.

Intinya:
Mengambil pasir/kerikil tanpa izin resmi dari pemerintah (IUP atau IPR) termasuk pelanggaran hukum, dengan ancaman pidana cukup berat serta kewajiban memulihkan lingkungan.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak pandang bulu agar kelestarian lingkungan dan keselamatan warga sekitar tetap terjaga.

(Dave)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *