Jakarta, sinardetektif.com – Pentingnya Pemahaman Hukum Sebagai Benteng Jurnalis
Di tanah air, wartawan kerap menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi terkait kasus hukum dan kriminal. Namun, tak jarang pula mereka justru harus berhadapan dengan jeratan hukum karena kurang memahami payung regulasi yang mengikat profesi ini.
“Banyak rekan-rekan wartawan yang dilaporkan, bahkan ada yang diproses hukum, karena dianggap melanggar KUHP, UU Pers, atau UU ITE. Padahal, tugas mereka adalah menyampaikan informasi kepada publik,” ujar Agustinus Bobe,S.H., M.H praktisi hukum pers di Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Tiga Regulasi yang Sering Mengikat
Setidaknya ada tiga undang-undang yang sering bersinggungan langsung dengan kerja wartawan:
KUHP – Wartawan bisa dipersoalkan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik atau fitnah.
UU Pers No. 40 Tahun 1999 – Menjadi lex specialis yang sebenarnya melindungi wartawan, selama karya jurnalistik dibuat sesuai kode etik.
UU ITE – Khususnya pasal terkait pencemaran nama baik di ruang digital, banyak menjerat jurnalis yang mempublikasikan berita melalui media online.
“Kalau salah pijak, wartawan bisa dengan mudah dilaporkan. Inilah risiko profesi yang harus diimbangi dengan pemahaman hukum,” lanjutnya.
Solusi Hukum Bagi Wartawan
Untuk meminimalisir jeratan hukum, ada beberapa langkah pencerahan bagi wartawan:
Pahami UU Pers: UU ini memberikan hak jawab dan hak koreksi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa. Wartawan harus selalu mengedepankan jalur ini jika terjadi keberatan dari narasumber.
Ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Menulis berita berdasarkan fakta, tidak menghakimi, dan menjaga keseimbangan narasumber.
Gunakan Hak Tolak: Wartawan berhak melindungi identitas narasumber jika menyangkut keamanan dan kerahasiaan sumber.
Bangun Kolaborasi dengan LBH Pers: Jurnalis sebaiknya terhubung dengan lembaga bantuan hukum pers agar memiliki pendampingan saat menghadapi masalah.
Edukasi Digital: Khusus media online, penting untuk memahami batasan UU ITE agar pemberitaan tidak disalahartikan sebagai penghinaan atau pencemaran.
Profesi wartawan memang rawan risiko, apalagi ketika meliput isu hukum dan kriminal. Namun dengan pemahaman yang benar terhadap KUHP, UU Pers, dan UU ITE, serta ketaatan pada kode etik, wartawan tetap bisa menjalankan tugas mulia tanpa takut berlebihan terhadap jeratan hukum.
“Wartawan bukan musuh hukum, justru mereka mitra dalam menegakkan keadilan dengan menyajikan kebenaran kepada publik,” tegas Agustinus.AgR*
Andi Rosha


