Proyek Jembatan Riam Pangar Rp10,9 Miliar Disorot, Material Timbunan Diduga Tanpa Legalitas — BPJN Kalbar Diminta Buka Dokumen 

Sebar Info Ini

Sinardetektif.com BENGKAYANG — Pelaksanaan pembangunan Jembatan Riam Pangar di Desa Pisak, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp10,996 miliar, menuai sorotan serius. Bukan hanya terkait besarnya anggaran yang bersumber dari keuangan negara, tetapi juga dugaan penggunaan material tanah timbunan yang disebut-sebut berasal dari sekitar lokasi pekerjaan.

Proyek dengan Kontrak Nomor 13/PKS/HK.02.01/BPJN 12.6.5/2025 tersebut dikerjakan oleh CV Yesa Kusuma Bangsa dengan masa pelaksanaan selama 300 hari kalender.

Persoalan muncul setelah material tanah yang digunakan untuk kebutuhan timbunan diduga diambil dari area sekitar proyek. Sorotan semakin menguat karena hingga kini belum diperlihatkan secara terbuka dokumen yang menerangkan asal-usul material, pemasok, maupun legalitas sumber tanah yang digunakan.

Dalam keterangannya, Humas proyek bernama Edo membenarkan bahwa material tanah timbunan memang diperoleh dari sekitar lokasi pekerjaan. Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai dokumen pengadaan maupun status legalitas material tersebut.

Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan publik: siapa yang memastikan material tersebut memenuhi ketentuan teknis dan administratif? Dari mana sumber tanah tersebut? Apakah telah melalui pemeriksaan dan persetujuan sesuai ketentuan kontrak?

Pertanyaan tersebut seharusnya tidak berhenti pada pihak pelaksana. BPJN Kalimantan Barat selaku pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pekerjaan perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Publik berhak mengetahui apakah penggunaan material timbunan tersebut telah sesuai spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta ketentuan pengadaan. Terlebih proyek tersebut menggunakan uang negara yang nilainya mencapai hampir Rp11 miliar.

Jika seluruh prosedur telah dipenuhi, tentu tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk menutup informasi mengenai sumber material dan dokumen pendukungnya. Sebaliknya, apabila ditemukan material yang tidak sesuai ketentuan atau sumbernya tidak memiliki legalitas yang diperlukan, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius dan harus segera dilakukan pemeriksaan.

Jangan sampai proyek bernilai miliaran rupiah hanya mengejar penyelesaian fisik, sementara aspek mutu, legalitas material, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran justru terabaikan.

Masyarakat juga meminta PPK, konsultan pengawas, BPJN Kalimantan Barat, serta kontraktor pelaksana tidak saling melempar tanggung jawab. Setiap pihak memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak serta tidak merugikan keuangan negara.

Sorotan ini bukan dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak tertentu. Namun, ketika terdapat dugaan penggunaan material tanpa dokumen yang jelas dalam proyek yang dibiayai uang rakyat, maka transparansi dan pemeriksaan menjadi sebuah keharusan.

Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai kelemahan pengawasan justru membuka ruang bagi praktik yang berpotensi merugikan negara.

Masyarakat berharap BPJN Kalbar segera turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap sumber dan kualitas material timbunan, termasuk mencocokkannya dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta laporan pengawasan pekerjaan.

Sebab, proyek infrastruktur bukan sekadar persoalan bangunan yang terlihat berdiri dan selesai dikerjakan. Mutu, legalitas material, transparansi anggaran, dan keselamatan masyarakat merupakan bagian yang tidak boleh dikompromikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana dan pihak terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun menunjukkan dokumen yang dapat menjelaskan sumber serta legalitas material timbunan yang digunakan.

(TIM REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *