Sinardetektif.com MELAWI, Kalbar 30/07/2026. Proyek peningkatan jalan ruas SPNG hingga Tiong Kernjik di Kabupaten Melawi, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp22.318.437.000, kini menjadi sorotan tajam. Padahal pekerjaan fisik baru rampung dengan waktu pelaksanaan 154 hari, namun kondisi jalan sudah terlihat rusak parah dan tidak layak pakai.
Jasli, Ketua Umum Lembaga Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS), menyatakan temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat penurunan mutu material serta penyimpangan dari standar teknis yang berlaku. Proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Melawi ini dikerjakan oleh pelaksana kegiatan PT. KCI.
“Anggaran sebesar itu seharusnya menjamin ketahanan jalan minimal 5 hingga 10 tahun. Namun faktanya, kerusakan sudah muncul jauh sebelum masa layan yang direncanakan,” ujar Jasli kepada awak media, Rabu (30/7/2026).
Dugaan Penghematan Tidak Sah & Kerugian Negara
Pihak LIBAS mencurigai adanya praktik pengurangan kualitas secara sengaja demi keuntungan sepihak. Hal ini terlihat dari dugaan penurunan spesifikasi pada Lapisan Fondasi Agregat (LPA dan LPB), campuran aspal yang tidak sesuai standar, hingga ketidaksesuaian nilai kerapatan atau kepadatan material.
“Jika dikalkulasi secara rinci, potensi kerugian negara akibat dugaan pengurangan volume dan mutu ini nilainya sangat besar. Ini jelas merugikan uang rakyat yang seharusnya diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur yang berkualitas,” tegasnya.
Selain masalah material, muncul kecurigaan serius terhadap proses pengawasan dan pengujian. Diduga tes pemadatan serta hasil uji laboratorium hanya bersifat formalitas di atas kertas, bahkan ada indikasi manipulasi data agar pekerjaan dinyatakan lulus sesuai syarat administrasi.
“Kehadiran pengawasan di lapangan terabaikan, mutu teknis dikorbankan hanya demi mengejar keuntungan finansial semata,” tambahnya.
Proyek Lanjutan Juga Disorot
Kondisi ini makin memprihatinkan setelah diketahui telah dianggarkan kembali kelanjutan proyek ruas jalan yang sama senilai Rp16.467.885.000 bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 (Multi Years Contract/MYC), dengan pelaksana kegiatan PT. KIIS. Padahal pengerjaan tahap lanjutan ini pun dinilai belum maksimal, terutama pada daya rekat antara aspal dan material batu lapisan fondasi.
“Kami khawatir kesalahan yang sama terulang. Jika perekat LPA dan aspal tidak kuat, jalan dipastikan akan cepat retak dan rusak kembali,” imbuh Jasli.
Desakan Langkah Tegas
Atas temuan tersebut, LIBAS dan masyarakat setempat mendesak langkah konkret:
1. Konsultan pengawas wajib segera melakukan uji petik (core drill), serta evaluasi ulang ketebalan dan kerapatan fondasi di sepanjang ruas jalan.
2. Inspektorat Kabupaten Melawi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalbar diminta melakukan audit investigatif untuk menghitung nilai kerugian negara secara pasti.
3. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak menelusuri dan memproses segala indikasi pelanggaran hukum yang terjadi.
RUANG HAK JAWAB & KLARIFIKASI
Pemberitaan ini dibuka seluas-luasnya bagi pihak terkait, khususnya pelaksana kegiatan PT. KCI, PT. KIIS, serta Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Balai Pelaksana Jalan Nasional dan konsultan pengawas, untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, atau penjelasan hak jawab atas laporan ini. Tanggapan dapat disampaikan melalui saluran resmi redaksi dalam waktu yang ditentukan sesuai peraturan pers yang berlaku.
Sumber: LIBAS
(D)





