Gunung Sitoli – Sumatra Utara – sinardetektif.com –
Seorang warga Nias bernama *EDIRIA LASE alias Ina ewin lase umur , 48 Tahun* resmi melaporkan *ISTRI OKNUM APARAT PENEGAK HUKUM berinisial ESPL* ke *POLRES NIAS* atas dugaan *PENIPUAN & PENGELAPAN BPKB KENDARAAN RODA EMPAT*.18 juli 2026
*KRONOLOGI MENYAKITKAN:*
Menurut keterangan pelapor, ESPL adalah *TEMAN DEKAT* korban sendiri. Karena rasa percaya dan kenal baik, Ediria Lase meminjamkan *BPKB Mobil* kepada ESPL dengan membuat *SURAT PERJANJIAN*. Namun kepercayaan itu dikhianati. BPKB tersebut diduga *digelapkan dan disalahgunakan* oleh terlapor.
*BUKTI RESMI SUDAH DI TANGAN:*
Laporan telah diterima dan registrasi di *SPKT Polres Nias* dengan nomor:
*STPLP/B/329/VI/2026/SPKT/POLRES NIAS/Polda SUMATERA UTARA*
*Tanggal: Sabtu, 18 Juli 2026*
*Pasal yang disangkakan: Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP – Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan*
Yang membuat publik geram, terlapor ESPL adalah *ISTRI DARI OKNUM APH YANG SEHARI-HARI BERSERAGAM LORENG*.
*PUM http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM ELIZARO LASE: TEGAS!* Menyampaikan kepada pihak penyidik polres Nias agar kasus duga. Laporan BPKB milik ediria lase warga gunung Sitoli agar di proses secara transparan tidak. Pandang bulu walau dia istri salah satu oknum ber baju loreng yang masih aktif selalu di tegak kan keadilan
INI TEMAN SENDIRI DITIPU! BPKB DIGELAPKAN! INI KELAKUAN PENGKHIANAT!
KEPADA Kapolres NIAS:
PROSES HUKUM TANPA PANDANG BULU! JANGAN Tawarkan! JANGAN ADA PERLINDUNGAN!
KEPADA PIMPINAN TNI/POLRI:
AWASI ANGGOTA ANDA! JIKA BENAR ISTRINYA MELAKUKAN PIDANA, BERI SANKSI TEGAS! JANGAN CEMARI INSTITUSI!
http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM KAWAL KASUS INI SAMPAI TUNTAS! BUKTI &sudah jelas bahwa yang di duga pelaku pernah mengakui bahwa benar dia minjam BPKB melalui SMS dan TLP saat korban mempertanyakan BPKB milik korban di kembali kan
Apa bila korban terbukti jelas melanggar
*UU No. 1 Tahun 2023 KUHP:*
*Pasal 492*: Penipuan – Pidana Penjara paling lama 4 Tahun
*Pasal 486*: Penggelapan – Pidana Penjara paling lama 5 Tahun
PUM KRIMSUSPOLRINEWS.COM:* MEMINTA BAPAK KAPOLRES NIAS * segera tingkatkan status ke Penyidikan. Periksa ESPL & Suaminya sebagai saksi. dan di kembali kan buku BPKB roda empat milik korban yang bernama ediria lase *TIDAK ADA INTERVENSI* dari pihak manapun karena terlapor istri APH.
*HUKUM HARUS DI TEGAK TANPA PILIH BULU*
Redaksi : 081262028981





