Kuantan Singingi – SinarDetektif.Com Polsek Singingi berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat malam (24/07/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial BH (28) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 3,49 gram yang diduga siap edar.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang meresahkan warga di Desa Logas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Singingi memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singingi IPDA Hezly Hezron Irmondo Pandjaitan, S.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Desa Logas dan mengamankan seorang pria berinisial BH (28).
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas sandang milik tersangka. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, satu unit handphone, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu,” ujar AKP Azhari.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Singingi. Setelah dilaporkan kepada Kapolres Kuantan Singingi, penanganan perkara kemudian dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi dan pada malam itu juga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis sabu. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Barang bukti yang diamankan meliputi 10 paket diduga sabu dengan berat kotor 3,49 gram, tiga plastik klip bening ukuran sedang, satu plastik klip bening ukuran kecil, satu kotak charger handphone warna abu-abu, satu unit handphone OPPO A5i warna biru, satu tas sandang warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp800.000.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Untuk Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegas AKP Azhari.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU A. Razak
Ps. Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmail.com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
Penulis : Toni Suhendra
( Ketua Tim Investigasi Nasional )





