Gerak Cepat Polisi Tindak Laporan Warga, Pria Pembawa Sabu Diamankan di Labuhan Maringgai

Sebar Info Ini

Lampung TimurLampung –  sinardetektif.com – Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika diduga jenis sabu dalam kegiatan patroli rutin yang dilaksanakan pada Jumat (17/7/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IR (32), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Rizal Effendi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula pada Jumat, 17 Juli 2026 sekira pukul 01.30 WIB, saat anggota Polsek Labuhan Maringgai sedang melaksanakan patroli rutin guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Di tengah pelaksanaan patroli, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang menggunakan mobil Honda Brio berwarna kuning dengan gerak-gerik mencurigakan dan sedang berhenti di pinggir Jalan Lintas Timur, Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian bergerak cepat menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan penyelidikan lebih lanjut. Sesampainya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang laki-laki yang berada di lokasi sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh masyarakat.

Petugas kemudian segera melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut beserta kendaraan yang digunakannya. Dari hasil penggeledahan pada mobil Honda Brio kuning milik tersangka, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut diketahui disembunyikan di balik dashboard pintu sebelah kiri kendaraan milik tersangka. Saat dilakukan interogasi awal, IR mengakui bahwa barang terlarang tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Guna kepentingan penyidikan dan penanganan perkara sesuai kewenangan, Polsek Labuhan Maringgai kemudian melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *