Diduga Jadi Sarang Pengetapan Galon, SPBU Kilo 2 Luwuk Menantang Aturan di Depan Mata Depot Pertamina
LUWUK,Sinardetektif,com,7-1-2026.
Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Kilo 2, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, kini menjadi sorotan tajam. Meski lokasinya berada persis berhadapan dengan Depot Pertamina Luwuk, SPBU ini diduga kuat secara terang-terangan melayani pengisian BBM ke jeriken atau galon secara masif (ngetap).

Pelanggaran Terbuka dan Kejanggalan Registrasi
Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas “pengetapan” minyak ke galon diduga dilakukan secara rutin. Hal ini memicu antrean panjang dan merugikan pengendara umum yang seharusnya mendapatkan hak BBM bersubsidi.
Selain praktik pengetapan, ditemukan kejanggalan administratif yang cukup serius. SPBU tersebut disinyalir tidak memampang nomor registrasi resmi pada papan informasi atau bangunan fisik mereka, sebagaimana lazimnya standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan PT Pertamina (Persero).

Soroti Pembiaran oleh Pihak Pertamina
Ironisnya, dugaan pelanggaran ini terjadi tepat di depan “hidung” Depot Pertamina Luwuk. Kedekatan jarak geografis ini menimbulkan spekulasi adanya pembiaran dari pihak otoritas pengawas internal Pertamina di wilayah tersebut.
”Sangat tidak masuk akal jika pelanggaran yang terjadi setiap hari di depan kantor sendiri tidak terpantau. Kami menduga ada oknum yang sengaja menutup mata,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Desakan Kepada Kapolda Sulteng dan Kapolres Banggai
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mengingat dampak kelangkaan BBM yang sering terjadi akibat ulah para pengetap, desakan tindakan tegas pun mencuat.
Kepada Kapolda Sulteng: Diminta segera mengirimkan tim investigasi untuk memeriksa aliran BBM di SPBU Kilo 2.

Kepada Kapolres Banggai: Diharapkan melakukan penindakan hukum di tempat terhadap pelaku pengetapan dan pengelola SPBU yang nakal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Kilo 2 maupun perwakilan Pertamina Luwuk belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran dan ketiadaan nomor registrasi tersebut.
(Tim)
Bagi yang merasa keberatan dengan pemberitaan ini,silahkan hub penulis/wartawan di nomor wa 081286349173





