LAPORAN KHUSUS: Mengurai Teka-Teki “CCO3” di Balik Keterlambatan Proyek RSJ Kalasey Dua

Sebar Info Ini

LAPORAN KHUSUS: Mengurai Teka-Teki “CCO3” di Balik Keterlambatan Proyek RSJ Kalasey Dua

 

 

 

MINAHASA Sinar detektif, 30-12-2025

Proyek pembangunan Gedung Paviliun Rawat Inap dan Gedung Visum di RSJ Desa Kalasey Dua, Kecamatan Pineleng, kini menjadi sorotan publik. Berdasarkan hitungan kalender hukum, proyek bernilai Rp 13,4 miliar yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 ini seharusnya telah rampung, namun aktivitas di lapangan masih terus berjalan.

Hitungan yang Melampaui Batas
Merujuk pada papan informasi proyek, pekerjaan dimulai sejak 7 Juli 2025 dengan jangka waktu 150 hari kalender. Secara matematis, masa kontrak tersebut jatuh tempo pada 13 Desember 2025.

Namun, memasuki akhir Desember, gedung yang dikerjakan oleh CV. Mita Jaya Lestari tersebut belum menunjukkan tanda-tanda penyerahan pertama pekerjaan (Provisional Hand Over). Pantauan di lokasi menunjukkan papan proyek masih memajang durasi 150 hari tanpa ada pembaruan informasi mengenai perpanjangan waktu.

Alibi “CCO3”: Penyelamat atau Siasat?

Saat tim investigasi melakukan konfirmasi kepada pihak Konsultan Pengawas dari CV. Inovasi Desain Pembangunan, didapatkan jawaban singkat bahwa proyek tersebut telah mengalami CCO3 (Contract Change Order ke-3). Di lain pihak, Manejernya memberi keterangan yang berbeda bahwa belum CCO3 tapi baru yang kedua

“CCO2 diberi waktu pelaksanaan sampai 31 Desember 2025, tapi kayaknya belum akan rampung dan masih akan adendum lagi, karena melihat cuaca sering hujan” ungkap Manejer Johan

Dalam dunia hukum konstruksi, CCO3 ataupun CCO2 berarti telah terjadi dua, tiga kali perubahan kontrak. Namun, pertanyaan besar muncul: Apakah CCO tersebut mencakup adendum perpanjangan waktu yang sah, atau hanya perubahan volume pekerjaan?

“Jika CCO3 diklaim sebagai alasan proyek masih berjalan, maka publik berhak melihat Adendum Kontraknya. Tanpa adendum perpanjangan waktu yang ditandatangani sebelum masa kontrak habis, maka setiap hari kerja setelah 13 Desember adalah pelanggaran hukum yang berkonsekuensi denda,” ujar seorang praktisi hukum konstruksi yang kami hubungi.

Sorotan Anggaran dan Potensi Kerugian Negara

Proyek dengan nilai fantastis Rp 13.406.962.938,24 ini bersumber dari pajak rakyat melalui DAK 2025. Ketidakjelasan status kontrak memicu kekhawatiran adanya “pembiaran” keterlambatan tanpa sanksi denda permil yang diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Berikut adalah poin-poin krusial yang masih gelap dalam proyek ini:
Transparansi Publik: Mengapa papan proyek tidak diubah jika memang ada perpanjangan waktu resmi?
Justifikasi Teknis: Apa urgensi di balik CCO hingga tiga kali? Apakah karena perencanaan yang lemah atau kendala lapangan yang tak terduga?
Sanksi Denda: Apakah CV. Mita Jaya Lestari sudah mulai dikenakan denda keterlambatan 1/1000 per hari sejak 14 Desember 2025?

Menunggu Suara Dinas Kesehatan

Hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Provinsi selaku pemberi kerja dengan nomor kontrak 04/RSJ-F/PPK-DINKES/DAK2025 belum memberikan keterangan resmi terkait detail isi CCO tersebut.

Masyarakat Minahasa kini menunggu, apakah gedung fasilitas kesehatan ini akan tegak sesuai aturan hukum, atau justru menjadi preseden buruk pengelolaan anggaran di Sulawesi Utara.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *