Diduga SPBU 74.956.01 di Desa Nataan Langgar SOP, Pertalite Ditap ke Galon dan Mobil Avanza
RATAHAN Sinardetektif,03-11-2025
Dugaan pelanggaran kembali mencuat di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Desa Nataan, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Berdasarkan hasil pantauan langsung awak media di lokasi, SPBU 74.956.01 diduga telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Pertamina.
Dari hasil pengamatan di lapangan, terlihat jelas aktivitas pengisian (tap) BBM jenis Pertalite ke dalam galon dan ke dalam kendaraan roda empat jenis Avanza, yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dan melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan aturan operasional SPBU yang mengatur bahwa BBM bersubsidi tidak boleh dijual untuk keperluan penimbunan atau dikemas dalam wadah selain tangki kendaraan.
Aktivitas semacam ini juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan BBM bersubsidi, bahkan dapat merugikan masyarakat luas.
Dengan adanya temuan ini, Kapolri dan Kapolda Sulawesi Utara diminta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum operator maupun pengawas SPBU yang terbukti tidak mematuhi SOP yang telah ditetapkan Pertamina.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum serta pihak Pertamina dapat segera melakukan evaluasi dan penindakan terhadap SPBU tersebut, demi menjaga keadilan dalam penyaluran BBM bersubsidi dan menegakkan aturan yang berlaku.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga mencoreng nama baik Pertamina dan aparat pengawas yang seharusnya menjaga integritas dalam penyaluran BBM bersubsidi.
(Timred)





