Puskesmas Kema Diduga Langgar SOP, Jarum Suntik Limbah B3 Dibiarkan di Luar Ruangan

Sebar Info Ini

Puskesmas Kema Diduga Langgar SOP, Jarum Suntik Limbah B3 Dibiarkan di Luar Ruangan

 

 

Minahasa Utara sinardetektif.com,30-10-2025

Dugaan pelanggaran serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) kembali mencuat di lingkungan pelayanan kesehatan. Puskesmas Kema, Kabupaten Minahasa Utara, diduga lalai dalam pengelolaan limbah padat bahan berbahaya dan beracun (B3) setelah ditemukan jarum suntik bekas yang dibiarkan di luar ruangan tanpa penanganan sesuai prosedur.

Berdasarkan hasil investigasi sejumlah awak media, terlihat limbah medis berupa jarum suntik bekas berserakan dan disimpan di area terbuka tanpa perlindungan yang memadai.

Kondisi ini jelas melanggar ketentuan pengelolaan limbah medis yang mewajibkan penyimpanan limbah infeksius di tempat tertutup dan aman agar tidak mencemari lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar.

Temuan tersebut menimbulkan dugaan bahwa Kepala Puskesmas Kema, berinisial dr. LT, telah lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penanggung jawab utama dalam pengawasan serta pengelolaan limbah medis di puskesmas tersebut.

Menyikapi kejadian ini, masyarakat dan pemerhati lingkungan meminta Bupati Minahasa Utara serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Puskesmas Kema.

Langkah tegas diperlukan agar tidak terjadi pembiaran terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan publik dan lingkungan.
Pengelolaan limbah medis, khususnya jarum suntik bekas, harus dilakukan sesuai prosedur keamanan tinggi karena termasuk kategori limbah B3 yang dapat menyebabkan penularan penyakit berbahaya.

Oleh sebab itu, kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan di Minahasa Utara mematuhi standar pengelolaan limbah medis yang berlaku.

(Timred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *