Diduga Tak Miliki Izin dan Tak Steril, Wali Kota Bitung Diminta Tindak Tempat Penampungan Minyak Curah Milik Bos Iwan di Wangurer

Sebar Info Ini

Diduga Tak Miliki Izin dan Tak Steril, Wali Kota Bitung Diminta Tindak Tempat Penampungan Minyak Curah Milik Bos Iwan di Wangurer

 

Bitung Sinardetektif.com 22-10-2025

Warga Kelurahan Wangurer, Kota Bitung, meminta perhatian serius dari Wali Kota Bitung dan instansi terkait atas dugaan aktivitas penampungan minyak goreng curah milik seorang pria berinisial Iwan.

Tempat tersebut diduga kuat tidak memenuhi standar kebersihan (tidak steril) dan belum memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
Dari hasil penelusuran di lapangan, lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan minyak curah itu berada di kawasan padat penduduk dan tidak memiliki fasilitas kebersihan yang memadai. Aktivitas pengemasan ulang minyak dilakukan secara sederhana tanpa perlindungan higienitas yang layak.

Ironisnya, menurut keterangan warga setempat, botol-botol minyak curah yang digunakan justru sudah dalam kondisi bersih dan steril, namun kondisi tempat penampungan yang diduga kotor dan tidak sesuai standar berpotensi mencemari kembali minyak yang dikemas.

“Kalau botolnya sudah steril tapi tempatnya tidak bersih, tetap saja minyak bisa terkontaminasi. Ini berisiko untuk kesehatan warga,” ujar salah satu warga Wangurer yang enggan disebut namanya.
Warga pun mendesak Wali Kota Bitung, bersama Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP Kota Bitung untuk segera turun melakukan pengecekan dan penindakan.

Masyarakat menilai, bila benar usaha tersebut tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar kebersihan, maka sebaiknya kegiatan itu ditutup sementara hingga memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah jangan hanya diam, karena ini menyangkut kesehatan masyarakat dan kepercayaan konsumen,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Namun warga berharap langkah cepat segera diambil agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat dan pelaku usaha lain yang taat aturan.

 

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *