Gubernur Diminta Tidak Bungkam, LIRA Kolaka Desak Usut Dugaan Keterlibatan KPH Mekongga Selatan dan PT IPIP
Kolaka Sinardetektif.com, 17 Oktober 2025
Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk tidak bungkam dan segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum di UPTD KPH Unit XI Mekongga Selatan dalam praktik “tali asih” yang dilakukan oleh PT IPIP terkait pengelolaan lahan di kawasan hutan.
Kepala Seksi Perlindungan Hutan UPTD KPH Mekongga Selatan, Wahyu, dalam keterangannya membantah adanya keterlibatan pihaknya dalam praktik tersebut.
> “Kami tidak ada urusan dengan tali asih itu, itu murni kebijakan PT IPIP,” ujar Wahyu.
Namun, pernyataan ini justru bertolak belakang dengan temuan lapangan dan keterangan sejumlah pihak yang dihimpun oleh LIRA Kolaka. Menurut salah satu pengurus LIRA, terdapat indikasi kuat bahwa oknum dalam KPH ikut memfasilitasi pembayaran tali asih tersebut.
> “Cukup disayangkan, instansi yang seharusnya melindungi kawasan hutan justru diduga andil dalam praktik yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” ungkap salah satu pengurus LIRA Kolaka. “Kalau benar KPH mengetahui adanya tali asih tapi diam saja, itu bisa berarti lalai — atau bahkan ikut bermain. Dua-duanya sama parah.”
Bukti komunikasi yang beredar di kalangan warga menunjukkan bahwa pihak KPH hadir dalam rapat bersama PT IPIP dan sejumlah pihak terkait saat pembahasan skema tali asih berlangsung. Jika benar demikian, maka sikap diam KPH dalam forum tersebut dapat ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran bahkan persetujuan terselubung terhadap praktik yang tidak memiliki dasar hukum tersebut.
Menurut LIRA Kolaka, tidak ada satu pun regulasi yang mengatur penyelesaian penguasaan lahan di kawasan hutan melalui mekanisme tali asih. Oleh karena itu, praktik tersebut dinilai tidak sah dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan.
LIRA Kolaka juga mengklaim menerima informasi bahwa program tali asih di wilayah kerja KPHP Mekongga Selatan justru difasilitasi oleh pihak dalam lembaga itu sendiri. Jika informasi ini benar, maka dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan semakin menguat.
> “Kami mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk tidak diam dan segera menurunkan tim investigasi independen. Jangan sampai isu ini tenggelam tanpa kejelasan, karena menyangkut nama baik lembaga pemerintah dan kepentingan masyarakat,” tegas LIRA Kolaka.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kolaka, terutama karena menyangkut tata kelola kawasan hutan yang seharusnya dijaga dari kepentingan ekonomi sepihak.
(Team)





