Galian C Air Ujang Diduga Tanpa Izin, Merusak Lingkungan — Pemilik Diisyinyalir Tak Gentar Meski Aparat Turun Tangan
Bitung, Sulawesi Utara sinardetektif.com 11-10-2025
Aktivitas galian C di kawasan Air Ujang, Kota Bitung, diduga kuat merusak lingkungan sekitar. Kegiatan yang disebut-sebut milik seorang perempuan bernama Ibu Deisy itu kini menjadi sorotan warga setempat. Pasalnya, selain menimbulkan kerusakan alam, galian tersebut juga diduga tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang.

Sejumlah warga mengaku resah dengan kegiatan tersebut. Selain menyebabkan kerusakan jalan dan pencemaran air di sekitar lokasi, aktivitas alat berat juga menimbulkan suara bising hingga larut malam. “Kami sudah sering mengeluh, tapi tidak ada tindakan. Padahal tanah di sekitar sini makin longsor,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan galian C tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, baik dari Polres Bitung maupun Polda Sulawesi Utara (Sulut). Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pemilik usaha, Ibu Deisy, seolah tak gentar terhadap aparat hukum.
Padahal sesuai peraturan, setiap kegiatan galian C wajib memiliki izin resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tanpa izin, kegiatan tersebut termasuk dalam kategori penambangan ilegal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pemerhati lingkungan menilai, aparat seharusnya tidak tinggal diam. “Kalau benar tidak ada izin, itu pelanggaran serius. Dampak lingkungannya bisa lama, terutama erosi dan rusaknya sumber air,” tegas salah satu aktivis lingkungan Bitung.
Masyarakat kini berharap Kapolda Sulut dan Kapolres Bitung segera turun tangan untuk menindak tegas kegiatan galian ilegal tersebut, demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
(Tim)





