Skandal Pengacara MM alias ‘Acel’ Salah Satu Tim Pengacara Gubernur YSK : Dari Dugaan Menipu Korban Scam Kamboja
Manado Sinardetektif, Jumat 4 Oktober 2025
– Pengacara MM alias ‘ Acel’ diduga Salah Satu Tim Pengacara Gubernur YSK,
Dengan status Sebagai salah Satu tim Pengacara Gubernur Di Pakai sebagai Kekuatan untuk memuluskan rencananya untuk menipu korban scam Kamboja berinisial F, dengan meminta sejumlah uang tapi rencana deportasi itu tidak dilakukan oleh Pengacara MM alias Acel sesuai kesepakatan. Pengacara MM alias Acel bertemu dengan kakak (C) dari korban scam Kamboja untuk membicarakan rencana deportasi atau pemulangan korban F ke Manado, pada tanggal 6 Agustus 2025.
Kronologi :
Dalam pembicaraan itu (6 Agustus 2025) Pengacara Acel, yang juga berprofesi sebagai Tim Pengacara Gubernur YSK tersebut, meminta uang kepada (C) kakak dari korban F sebesar 39,5 juta rupiah, yang dibayarkan dua kali, pertama 35 juta kemudian selang sehari meminta tambahan 4,5 juta untuk biaya tiket korban
Modus Operandi :
Pengacara MM alias Acel memanfaatkan Status tim pengacara Gubernur YSK dengan cara menunjukan foto – fotonya bersama Gubernur YSK dan foto – foto korban scam Kamboja yang berhasil dipulangkan ke Manado. Tak hanya itu Pengacara Acel menyinggung dan menyindir juga tentang upaya Brigita Lasut (HBL) yang hanya memanfaatkan namanya saja untuk membebaskan korban, padahal menurutnya dialah sendiri yang lakukan itu bukan HBL.
Dengan cara ini, keluarga korban akan mempercayainya untuk memulangkan korban F, tapi kesepakatan itu tidak dilaksanakan oleh Pengacara Acel meski sudah membayar 39,5 juta rupiah.
” Sengaja memang Pengacara Acel menunjukan foto – foto dia dengan Gubernur YSK dan foto-foto korban yang berhasil dipulangkan, supaya kami keluarga percaya dan memberi uang yang dimintanya ” ujar C kakak korban F
Pengacara Acel usulkan jalur ilegal :
Ironisnya, meski sudah dibayarkan korban agar Pengacara Acel melakukan pemulangan dengan cara resmi, tapi Pengacara Acel justru mengusulkan jalan pintas dan ilegal untuk lari dari TKP nanti dijemput di pintu gerbang. Akhirnya disetujui rencana melarikan diri. Saat korban memantau di pintu gerbang tidak ada seorangpun yang datang untuk menjemput korban sesuai janji Pengacara Acel. Andai korban melarikan diri dan tidak ada orangnya Pengacara Acel menjemputnya, maka sudah pasti korban sudah mati dibunuh oleh perusahaan scam tersebut.
Upaya damai vs Dokumen palsu :
Terkait dengan sejumlah uang yang telah dibayarkan korban, Pengacara Acel baru mengembalikan 10 juta rupiah.
” Dia baru kembalikan 10 juta tapi dilaporkan ke ayahnya, yang juga adalah koordinator Stafsus Gubernur YSK, bahwa uang yg dikembalikan adalah 20 juta ” ungkap C kakak korban
Untuk meyakinkan ayahnya, Pengacara Acel memberi dokumen palsu sebagai buktinya.
Harapan Keluarga korban kepada Gubernur YSK
” Hal ini sudah kami disampaikan kepada Pak Wakil Gubernur untuk membantu supaya Pengacara Acel bisa mengembalikan uang kami, tapi tidak ditanggapi dengan baik padahal saya kaka dari F adalah pendukung setia YSK. Jadi kami sangat kecewa dengan perlakuan figur yg ada karena tidak bisa membantu di saat dalam keadaan membutuhkan bantuan pemerintah utk mendesak Acel mengembalikan uang yang dia ambil dari kami, karena uang itu untuk menambah uang tebusan adik saya di kamboja senilai 85 juta, saya tidak meminta bantuan dana tapi saya hanya meminta agar pak Wakil Gubernur dapat mendesak MM alias Acel karena merupakan pengacara YSK untuk mengembalikan uang saya yg sdh diambil MM, karena saya sangat butuh uang itu untuk melengkapi uang saya yg masih kurang ” tutur C kakak korban
” Tujuan saya juga menghubungi pak Wagub karena menjaga agar masalah ini tidak lanjut ke ranah hukum dan publik, tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan ” keluh C kakak korban
Menurutnya, Keluarga korban meminta kepada Gubernur YSK untuk bisa menindak tegas Pengacara Acel, dan meminta Pengacara Acel bertanggung jawab mengembalikan uang korban agar masalah ini tidak berlanjut pada ranah hukum.
Saat dikonfirmasi, Pengacara MM alias Acel tidak mengangkat panggilan telpon dari media ini tapi hanya memberi tanggapan singkat lewat pesan WhatsApp bahwa “tidak seperti itu faktanya” tulis Pengacara Acel.
CATATAN REDAKSI: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui Nomor Whats’app Penulis : 081286349173
(Team)





