Kapolda Diduga Tutup Mata, Mobil Tangki Solar Ilegal Milik A (Andre) Kerap Melintas di Morowali

Sebar Info Ini

Kapolda Diduga Tutup Mata, Mobil Tangki Solar Ilegal Milik A (Andre) Kerap Melintas di Morowali

 

Morowali, Sulawesi Tengah Sinardetektif

Aktivitas ilegal berupa peredaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar melalui mobil tangki kembali mencuat di wilayah Morowali.

Warga setempat menilai aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Sulawesi Tengah, terkesan tutup mata terhadap praktik tersebut.

Dugaan kuat menyebutkan bahwa mobil-mobil tangki pengangkut solar ilegal itu kerap melintas bebas di wilayah Morowali tanpa adanya tindakan tegas. Bahkan, pemilik dari kegiatan terlarang ini disebut-sebut berinisial A (Andre) yang beralamat di Kolonodale.

Masyarakat merasa resah dengan aktivitas tersebut karena tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga menimbulkan ancaman keselamatan di jalan raya akibat penggunaan kendaraan tangki yang diduga tidak sesuai prosedur keamanan.

“Mobil tangki solar itu hampir setiap hari terlihat melintas. Anehnya, tidak ada tindakan apa-apa dari aparat.

Seakan-akan hukum tidak berlaku bagi pemiliknya,” ungkap salah seorang warga dengan nada kesal.
Publik mendesak agar Kapolda Sulawesi Tengah segera turun tangan menindak para pelaku, menyita armada tangki, serta membongkar jaringan yang diduga ikut membekingi kegiatan ilegal tersebut.

Jika dibiarkan berlarut, dikhawatirkan aktivitas ini akan semakin meluas dan merusak tatanan distribusi BBM yang sah, serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

undang-undang dan aturan hukum yang bisa menjerat pelaku, baik pemilik, pengemudi, maupun pihak yang terlibat. Intinya, aktivitas pengangkutan, penyimpanan, atau distribusi BBM tanpa izin resmi dari pemerintah termasuk tindak pidana. Berikut dasar hukumnya:

1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)

Pasal 23
Kegiatan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi wajib memiliki izin usaha pengangkutan.

Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana.

👉 Sanksi:
Pasal 53 huruf b:

Mengangkut, menyimpan, atau menjual BBM tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

2. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Perubahan UU Migas)

Mempertegas ketentuan pidana dalam UU Migas, termasuk larangan pengangkutan BBM tanpa izin resmi dari pemerintah.

3. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI

Memberikan kewenangan penuh kepada polisi untuk:

Menyita mobil tangki solar ilegal sebagai barang bukti.

Menangkap pelaku penyalahgunaan distribusi BBM.

4. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014

Mengatur penyaluran dan pendistribusian BBM, termasuk solar bersubsidi. Jika solar subsidi dialihkan untuk industri atau dijual ilegal, termasuk tindak pidana.

5. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 480 KUHP (penadahan):
Jika ada pihak yang membeli/menjual BBM dari sumber ilegal, bisa dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun.

Pasal 55-56 KUHP
Menjerat pihak yang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana (misalnya backing, penyedia kendaraan, atau perantara).

✅ Jadi, mobil tangki solar ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi bisa dikenai sanksi penyitaan kendaraan, penjara 4–6 tahun, serta denda hingga Rp60 miliar tergantung pasal yang dikenakan.

 

(Dave)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *