Diduga Oknum Brimob Miliki Gudang BBM Ilegal di Tikala Baru, Kapolda Diminta Segera Bertindak

Sebar Info Ini

Diduga Oknum Brimob Miliki Gudang BBM Ilegal di Tikala Baru, Kapolda Diminta Segera Bertindak

 

 

Manado Sinardetektif.com

Dugaan praktik ilegal kembali mencuat di wilayah Kota Manado. Informasi yang beredar menyebutkan adanya gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar yang beroperasi di kawasan Tikala Baru. Ironisnya, gudang tersebut diduga kuat dimiliki oleh salah satu oknum anggota Brimob.

Aktivitas mencurigakan berupa keluar-masuknya kendaraan pengangkut solar ke gudang tersebut kerap terlihat oleh masyarakat sekitar. Warga pun mulai resah karena selain berpotensi merugikan negara, keberadaan gudang BBM ilegal juga dinilai membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.

“Kalau benar gudang ini milik oknum aparat, tentu sangat mencoreng institusi Polri. Kami minta Kapolda Sulut jangan tinggal diam dan segera bertindak tegas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap agar Kapolda Sulawesi Utara segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan investigasi mendalam, menutup aktivitas ilegal tersebut, dan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu.

Keberadaan gudang BBM ilegal bukan hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak besar, mulai dari kebakaran, kerugian negara, hingga gangguan distribusi BBM resmi kepada masyarakat.

Publik kini menanti sikap tegas Kapolda Sulut dalam merespons dugaan keterlibatan oknum Brimob ini, agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.

Berdasarkan undang-undang pidana umum, undang-undang migas, maupun aturan khusus anggota Polri.
Berikut landasan hukumnya:

1. UU Migas (Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi)

Pasal 53 huruf b:
Setiap orang yang melakukan usaha penyimpanan tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.

Pasal 55:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 480 KUHP tentang penadahan, bisa digunakan bila BBM hasil kegiatan ilegal diperjualbelikan.

Pasal 52 KUHP: bila pelaku adalah aparat/pegawai negeri, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok.

3. UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

Jika oknum tersebut memanfaatkan jabatan dan wewenangnya untuk melindungi bisnis ilegalnya, bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang.

4. Kode Etik Profesi Polri (Perpol No. 7 Tahun 2022)

Anggota Polri dilarang terlibat dalam kegiatan ilegal, termasuk bisnis BBM ilegal.

Sanksinya bisa berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) bila terbukti.

5. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Pasal 13: tugas utama Polri adalah menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana. Jika oknum justru melakukan tindak pidana, maka dapat diproses pidana + kode etik sekaligus.

📌 Jadi, oknum Brimob yang punya gudang BBM ilegal solar bisa dijerat:

Pidana Migas (UU 22/2001) → Penjara 3–6 tahun + denda Rp30–60 miliar.

Pidana umum (KUHP) → Penadahan + pemberatan hukuman karena aparat.

Kode Etik Polri → Pemecatan tidak hormat.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *