Dugaan Sabung Ayam di Bengkol Dinilai Kebal Razia, Masyarakat Minta Penegakan Hukum

Sebar Info Ini

Dugaan Sabung Ayam di Bengkol Dinilai Kebal Razia, Masyarakat Minta Penegakan Hukum

 

 

Sulawesi utara Sinardetektif.com

Aktivitas yang diduga sebagai praktik sabung ayam di wilayah Bengkol kembali menjadi perhatian warga. Beberapa sumber masyarakat menyebutkan arena tersebut tetap berjalan meski ada aturan yang melarang perjudian.

Sejumlah pengunjung yang enggan disebutkan namanya menyebut, kegiatan itu tampak terorganisir dan dikhawatirkan melibatkan oknum tertentu. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait siapa pengelola maupun apakah sudah ada langkah penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Pasal 303 KUHP.

Warga meminta aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan agar kegiatan yang melanggar hukum tidak terus berlangsung.

Mereka juga berharap ada kejelasan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pasal 303 KUHP di Indonesia mengatur tentang tindak pidana perjudian, dan sering dijadikan dasar hukum untuk menindak praktik seperti sabung ayam. Bunyi pokok Pasal 303 KUHP adalah:

Pasal 303 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara;
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.
(2) Jika dilakukan berulang kali atau sebagai pencaharian, ancaman pidananya dapat ditambah.

Intinya:

Sabung ayam termasuk kategori perjudian karena ada taruhan uang/harta atas hasil pertarungan.

Pelaku, penyelenggara, maupun pihak yang menyediakan tempat dapat dijerat Pasal 303 KUHP.

Jika dilakukan terus-menerus atau dijadikan mata pencaharian, hukumannya lebih berat.

Dave

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *