Masyarakat Minta APH Tindak Kegiatan Diduga “303” di Bengkol pada Akhir Pekan
Bengkol sinardetektif.com
Sejumlah warga Bengkol menyampaikan keluhan terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik “303” (perjudian) yang disebut berlangsung setiap Sabtu dan Minggu di wilayah tersebut.

Aktivitas itu dikabarkan dikoordinasikan oleh seorang yang dikenal dengan nama Kristy.
Warga meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan mendalam agar situasi kamtibmas tetap terjaga.
“Kami hanya ingin lingkungan aman dan tidak ada aktivitas melanggar hukum. Mohon pihak kepolisian turun langsung mengecek,” ujar salah satu warga, Minggu (15/9).

Pihak kepolisian setempat hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan kegiatan tersebut.
APH diharapkan segera memverifikasi laporan masyarakat agar tidak berkembang menjadi isu yang meresahkan.
Pengamat hukum menegaskan pentingnya langkah preventif dan penegakan aturan secara profesional jika memang ditemukan indikasi pelanggaran, sembari mengingatkan masyarakat untuk melaporkan temuan dengan bukti yang jelas agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur.
Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) di Indonesia mengatur tentang tindak pidana perjudian.
Pasal 303 KUHP
(1) Barang siapa dengan sengaja:
tanpa mendapat izin, menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau dengan sengaja turut serta dalam kegiatan usaha untuk itu;
tanpa izin, menyediakan tempat untuk main judi;
turut serta pada usaha perjudian,
diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
(2) Jika dilakukan sebagai mata pencaharian atau dilakukan terhadap anak-anak, ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga
“Judi” adalah tiap-tiap permainan yang pada umumnya bergantung pada untung-untungan, di mana biasanya ada taruhan.
Pasal ini sering digunakan untuk menjerat pelaku, penyelenggara, atau pemilik tempat perjudian ilegal.
Team Redaksi





