Galian C di Sagerat Milik Oma Sabina, Diminta Polda sulut Segera Bertindak

Sebar Info Ini

Galian C di Sagerat Milik Oma Sabina, Diminta Polda sulut Segera Bertindak.

 

BITUNG SINARDETEKTIF – Aktivitas galian C di wilayah Sagerat yang diduga dikelola oleh Oma Sabina menuai sorotan. Lokasi penambangan tanah dan pasir tersebut dikabarkan belum memiliki izin resmi dari pemerintah terkait.

Sejumlah warga sekitar mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan, mulai dari jalan yang rusak akibat keluar-masuk truk pengangkut material, hingga timbulnya debu yang mengganggu kesehatan.

Menanggapi laporan masyarakat, Polda Sulawesi Utara diminta untuk segera turun tangan. Aparat diharapkan menghentikan seluruh kegiatan di lokasi galian C tersebut, sekaligus menyita alat berat berupa ekskavator yang digunakan untuk mengeruk material.

Polda Sulut melalui unit terkait juga diharapkan melakukan penyelidikan mendalam mengenai kepemilikan dan legalitas galian itu. Jika terbukti beroperasi tanpa izin, pemilik dan pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan terkait pertambangan dan perlindungan lingkungan.

Masyarakat berharap langkah tegas segera diambil agar kerusakan lingkungan di kawasan Sagerat tidak semakin meluas.

Dalam hukum Indonesia, kegiatan “galian C” (pengambilan tanah, batu, pasir, kerikil, dan sejenisnya) termasuk dalam kategori pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Jika dilakukan tanpa izin, ada beberapa aturan yang dapat dikenakan, di antaranya:

1.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009)

Pasal 158

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

2.Pasal 35 & 36 UU Minerba

Mengatur kewajiban memiliki izin sebelum melakukan eksplorasi maupun operasi produksi bahan galian.

3.Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021

Menjelaskan tata cara perizinan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
4.UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Jika kegiatan galian C menyebabkan kerusakan lingkungan, bisa dikenai:

Pasal 98 & 99 UU PPLH: pidana penjara dan denda bagi yang dengan sengaja atau lalai menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Setiap kegiatan penambangan bahan galian (termasuk pasir/batu yang disebut galian C) wajib memiliki izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK). Jika tidak, pelaku bisa dipidana dengan penjara hingga 5 tahun dan denda sampai Rp100 miliar.

Team redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *