Diduga Penampung Solar Ilegal Milik Upi Dan Curahan Minyak solar di jalan bypass Kawiley Minahasa Utara, APH Diminta Segera Bertindak
Sulawesi Utara Sinardetektif.com – Aktivitas penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, diduga penampung solar ilegal milik Upi yang berlokasi di jalur Bypass Manado–Bitung, tepatnya di wilayah Kawiley, Kabupaten Minahasa Utara.
Informasi yang dihimpun, di lokasi tersebut terdapat penampungan BBM jenis solar tanpa izin resmi. Bahkan, aktivitas ilegal itu sempat menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan. Pasalnya, curahan solar diduga berasal dari kendaraan pengangkut di sekitar area tersebut dan menetes hingga ke jalan raya, sehingga berpotensi besar mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Warga sekitar yang melihat aktivitas ini merasa resah dan berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan. “Kalau dibiarkan, selain merugikan negara, ini juga membahayakan pengendara. Jalan jadi licin akibat solar yang tumpah,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan penampungan solar ilegal tersebut. Namun, masyarakat mendesak agar aparat segera melakukan penyelidikan, menutup aktivitas ilegal, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Praktik penampungan BBM ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan umum dan merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, publik menunggu langkah cepat dan tegas dari aparat terkait dalam menangani kasus ini.
ketentuan hukum yang umumnya dipakai di Indonesia terkait kegiatan penampungan BBM jenis solar dan kasus tumpahan minyak di jalan raya:
1️⃣ Penampungan BBM Jenis Solar Tanpa Izin
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf b:
“Setiap orang yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, niaga, pengolahan, dan/atau usaha penunjang tanpa izin usaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Pasal 55 UU Migas juga mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi (seperti solar) dapat dipidana.
2️⃣ Tumpahan Minyak di Jalan Raya (Mengganggu Keselamatan)
Jika dari penampungan atau kendaraan terjadi tumpahan solar yang mencemari jalan dan membahayakan pengguna jalan, maka dapat dikenakan:
Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang menimbulkan bahaya bagi manusia, kesehatan, atau makhluk hidup lainnya, dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
Pasal 199 ayat (1) UU PPLH: jika kelalaian mengakibatkan pencemaran, dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
Pasal 28 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009):
Kendaraan bermotor yang mengangkut bahan berbahaya wajib memenuhi persyaratan keselamatan.
Jika melanggar hingga menimbulkan kecelakaan, pengemudi atau pemilik dapat dikenai pidana sesuai Pasal 310 UU LLAJ.
3️⃣ Kewajiban Pemilik/Pengangkut
Wajib memiliki izin usaha pengangkutan dan penimbunan BBM dari pemerintah (BPH Migas).
Harus memenuhi standar keselamatan agar tidak menimbulkan kebocoran atau curahan minyak di jalan raya.
Jika tumpahan menyebabkan kecelakaan atau korban, bisa dituntut ganti rugi perdata dan pidana.
Team Redaksi





