Diduga Mobil Tangki BBM Ilegal Melintas dari Sulsel ke Morowali,di minta POLDA jangan menutup mata.

Sebar Info Ini

Diduga Mobil Tangki BBM    Ilegal Melintas dari Sulsel ke Morowali,di minta POLDA jangan menutup mata.

 

Morowali SinarDetektif.com

Sebuah mobil tangki yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin resmi terpantau melintas dari wilayah Sulawesi Selatan menuju Sulawesi Tengah, tepatnya ke arah Kabupaten Morowali, pada akhir pekan ini.

Informasi yang beredar menyebut kendaraan tersebut terkait dengan perusahaan PT Katana Global Trade dan disebut-sebut di duga dikendalikan oleh sosok yang akrab disapa Daeng Asdar.

Sejumlah pemerhati lingkungan dan pengamat migas di Sulawesi meminta Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Tengah segera menelusuri kebenaran dugaan tersebut.

Mereka juga mendorong aparat melakukan penyitaan terhadap armada yang diduga terlibat apabila terbukti melanggar ketentuan distribusi BBM.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Katana Global Trade maupun pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.

Aparat kepolisian di dua provinsi juga belum mengeluarkan pernyataan terkait langkah yang akan diambil terhadap dugaan pelanggaran ini.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan distribusi BBM yang tidak sesuai prosedur, agar penyaluran energi tetap aman dan sesuai aturan.

(berdasarkan peraturan yang berlaku sampai saat ini):

1️⃣ Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

Pasal 53 huruf b & d

Setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha pengangkutan/niaga, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000.

Pasal 23 ayat (2)
Mengatur bahwa kegiatan pengangkutan BBM wajib memiliki izin usaha pengangkutan dari pemerintah.

2️⃣ Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas

Menjelaskan lebih teknis soal izin usaha pengangkutan BBM dan sanksi administratif jika melanggar.

3️⃣ Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 55 & 56 KUHP dapat diterapkan untuk pihak yang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana (misalnya pemilik kendaraan, pemodal, atau sopir).

4️⃣ UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) jo. UU 22/2001

Mempertegas bahwa pengangkutan BBM tanpa perizinan merupakan tindak pidana di bidang migas.

5️⃣ Pidana Tambahan & Penyitaan

Pasal 55 UU Migas memberi kewenangan aparat untuk menyita sarana dan hasil tindak pidana (misalnya: mobil tangki, BBM yang diangkut).

 

Team redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *